Jadikan bisnis Anda 100% legal untuk beroperasi. Kami membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sektoral berbasis risiko melalui sistem OSS secara cepat dan akurat.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal pelaku usaha. NIB ini sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Mengurus perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha Anda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi). Termasuk pengurusan Sertifikat Standar (SS) untuk usaha berisiko menengah.
Membantu meninjau dan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 agar akurat dengan aktivitas bisnis riil Anda, sehingga terhindar dari sanksi pembekuan izin.
Proses kilat untuk memastikan bisnis Anda segera berjalan legal. Estimasi Waktu: 1-3 Hari Kerja.
Konsultan kami akan menganalisa kegiatan usaha Anda untuk mencocokkan kode KBLI yang paling presisi.
Pembuatan hak akses di sistem OSS BKPM menggunakan KTP, email, dan nomor HP direktur/pemilik.
Pengisian detail permodalan, proyeksi tenaga kerja, dan komitmen tata ruang sesuai regulasi RBA.
Sistem memproses data dan NIB beserta Sertifikat Standar akan terbit secara digital dilengkapi QR code.
Pilih layanan berdasarkan tingkat kelengkapan dokumen yang Anda butuhkan atau status perusahaan saat ini.
Tidak. Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku seumur hidup selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem OSS RBA, perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi). Untuk usaha dengan tingkat Risiko Menengah, selain NIB, pemerintah mewajibkan kepemilikan Sertifikat Standar sebagai legalitas operasional/komersial.