Perizinan Produk

Tingkatkan kepercayaan konsumen dan perluas jangkauan pasar hingga ke retail modern. Kami bantu urus sertifikasi PIRT, Halal, hingga BPOM dengan pendampingan ekstra untuk label kemasan Anda.

Cakupan Izin Edar

Pendaftaran PIRT

Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) khusus untuk produk makanan dan minuman dengan daya tahan lebih dari 7 hari di suhu ruang, yang diproduksi pada skala industri rumah tangga.

Pengurusan Sertifikat Halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berlaku untuk skema Self Declare (UMKM/Gratis dengan kuota) maupun skema Reguler (Audit LPPOM MUI).

Kenapa Produk Anda Wajib Izin?
Output Dokumen Final
Langkah Standarisasi

Alur Pendaftaran Izin Edar

Proses bervariasi dari 5 hari kerja (PIRT) hingga 6 bulan (BPOM), tergantung jenis produk dan kesiapan fasilitas produksi Anda.

Cek Formulasi

Pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP), dan desain kemasan agar sesuai standar BPOM/Dinkes.

Daftar Akun & OSS

Penginputan data produk ke sistem SPP-IRT (terintegrasi dengan OSS) atau e-BPOM/SiHalal.

Penyuluhan / Audit

Untuk PIRT, Anda wajib mengikuti PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan). Untuk Halal/BPOM akan ada audit ke lokasi produksi.

Penerbitan Izin

Nomor Izin Edar dan Sertifikat resmi terbit. Produk Anda kini legal untuk dipasarkan secara luas!

Investasi Sertifikasi Produk

Biaya mencakup pendampingan desain label dan administrasi pendaftaran. Tidak termasuk biaya renovasi tempat produksi (jika diperlukan).

Izin PIRT

Pangan Industri Rumah Tangga
Rp500.000
  • Cek Formulasi & Desain Label
  • Pendaftaran OSS & SPP-IRT
  • Penerbitan Nomor Seri PIRT

Sertifikasi Halal

Jaminan Produk Halal (Skema Reguler)
Rp 2.500.000
  • Pembuatan SJPH (Sistem Jaminan)
  • Input Bahan & Matriks di SiHalal
  • Pendampingan saat Audit LPPOM
  • Sertifikat Halal dari BPJPH

BPOM (MD/ML)

Pangan Olahan Risiko Tinggi / Pabrikan
Call for Price
  • Audit Tata Letak Denah Produksi
  • Izin Penerapan CPPOB
  • Pendaftaran e-BPOM
  • Nomor Izin Edar MD/ML Resmi

FAQ Perizinan Produk

Apa bedanya izin PIRT dengan BPOM MD?

PIRT ditujukan untuk skala industri rumah tangga, di mana dapur/fasilitas produksinya menyatu dengan tempat tinggal, dan produknya bukan merupakan pangan risiko tinggi (seperti susu mentah atau frozen food daging). BPOM MD ditujukan untuk pabrik atau pangan olahan risiko tinggi.

Ya. Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, terhitung sejak Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi Halal secara bertahap.