Pendirian & Legalitas Badan Usaha
2 Hari Terbit

Bangun pondasi hukum bisnis Anda dengan kuat. Kami melayani pendirian PT, CV, Yayasan, hingga perubahan data perusahaan secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi Kemenkumham terbaru.

Cakupan Layanan

Pendirian Badan Usaha Baru

Mengurus legalitas penutupan perusahaan secara resmi di mata hukum dan perpajakan untuk menghindari denda administratif di masa depan.

Manfaat Layanan Kami
Output Dokumen Final
Langkah Mudah

Proses Kerja Transparan

Kami menyederhanakan alur birokrasi menjadi 4 langkah mudah. Estimasi Waktu: 5-7 Hari Kerja.

Konsultasi Awal

Diskusi penentuan nama perusahaan, modal dasar, dan klasifikasi KBLI bersama konsultan kami.

Draf Akta

Penyusunan Draf Akta Pendirian oleh Notaris berdasarkan data KTP dan NPWP para pendiri.

Pengesahan

Penandatanganan Akta dan proses pendaftaran SK ke sistem administrasi Kemenkumham.

Serah Terima

Semua output dokumen fisik (Akta & SK) dikirim langsung ke alamat kantor atau rumah Anda.

Investasi Legalitas

Harga All-In, transparan tanpa biaya tersembunyi. Khusus pemesanan hari ini, dapatkan fasilitas tambahan secara gratis.

PT Perorangan

Untuk UMKM (1 Founder Tunggal)
Rp500.000
  • Sertifikat Pendirian Kemenkumham
  • Sertifikat Pendirian Kemenkumham
  • Surat Pernyataan Kemenkumhan
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • 20 KBLI
  • AMDALnet
  • SPPL
  • Logo Perusahaan
  • 100+ SOP Perusahaan
  • RDTR

PT Umum (Biasa)

Untuk minimal 2 orang pendiri
Rp4.100.000
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Pengesahan Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • 20 KBLI
  • AMDALNet
  • SPPL
  • Logo Perusahaan
  • 100+ SOP Perusahaan
  • RDTR

Pendirian CV

Rp3.000.000
  • Akta Notaris Pendirian CV
  • SK Terdaftar Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • 20 KBLI
  • AMDALNet
  • SPPL
  • Logo Perusahaan
  • 100+ SOP Perusahaan
  • RDTR

Koperasi

Rp5.000.000
  • Akta Notaris Pendirian
  • SK Terdaftar Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • 20 KBLI
  • AMDALNet
  • SPPL
  • Logo Perusahaan
  • 100+ SOP Perusahaan
  • RDTR

Yayasan

Rp4.500.000
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Pengesahan Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • 20 KBLI
  • AMDALNet
  • SPPL
  • Logo Perusahaan
  • 100+ SOP Perusahaan
  • RDTR

Firma

Rp3.500.000
  • Akta Notaris Pendirian
  • SK Terdaftar Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • 20 KBLI
  • AMDALNet
  • SPPL
  • Logo Perusahaan
  • 100+ SOP Perusahaan
  • RDTR

FAQ Pendirian Usaha

Apa bedanya PT Umum dengan PT Perorangan?

PT Umum diwajibkan memiliki minimal 2 orang pendiri dan harus menggunakan Akta Notaris. Sedangkan PT Perorangan bisa didirikan oleh 1 orang saja tanpa perlu Akta Notaris (cukup surat pernyataan), dikhususkan untuk kriteria skala UMKM.

Secara legal Anda wajib memiliki alamat domisili. Namun, jika belum ada fisik kantor, Anda bisa menyewa layanan Virtual Office yang sah di mata hukum untuk digunakan sebagai domisili PT.