Administrasi Perpajakan

Pastikan kepatuhan perpajakan bisnis Anda berjalan optimal. Kami menyediakan layanan administrasi pajak, pelaporan, konsultasi, dan pendampingan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang aman dan berkelanjutan.

Cakupan Layanan Perubahan Akta dan RUPS Tahunan

NPWP Perorangan dan Badan
Pengukuhan PKP
SPT Perorangan dan Badan
Kenapa Ini Penting?
Output Dokumen Final
Langkah Tepat

Alur Administrasi Perpajakan

Proses administrasi perpajakan dilakukan secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisis kebutuhan perpajakan, pengurusan administrasi, hingga penerbitan dokumen dan bukti kepatuhan perpajakan.

Pemberkasan

Pengumpulan dokumen identitas Wajib Pajak, data perusahaan, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan layanan perpajakan.

Verifikasi & Analisis

Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan analisis kebutuhan perpajakan, baik untuk pembuatan NPWP, PKP, pelaporan SPT, maupun konsultasi perpajakan.

Proses Administrasi Pajak

Pelaksanaan pengajuan NPWP, pengukuhan PKP, penyusunan dan pelaporan SPT, serta pendampingan penyelesaian administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Terbit

NPWP, Surat Pengukuhan PKP, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT, serta dokumen dan laporan perpajakan resmi diterbitkan dan diserahkan kepada klien.

Investasi Kepatuhan Korporasi

Pastikan Perseroan tetap patuh terhadap ketentuan UUPT. Kami membantu pengurusan RUPS Tahunan dan Perubahan Akta secara cepat, aman, dan sesuai prosedur hukum.

Pembuatan NPWP

Mulai dari
Rp149.000
  • Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
  • Pendaftaran NPWP Badan
  • Surat Keterangan Terdaftar
  • Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
  • Bukti Penerimaan Surat

Pengukuhan PKP

Rp599.000
  • Pengecekan status wajib pajak.
  • Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pendampingan pemenuhan persyaratan
  • Verifikasi dan administrasi perpajakan
  • Surat Pengukuhan PKP

SPT Tahunan Orang Pribadi

Rp349.000
  • Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan
  • Pemeriksaan kelengkapan data pajak
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Konsultasi dasar perpajakan

SPT Tahunan Badan

Rp1.499.000
  • Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan
  • Review data perpajakan perusahaan
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Konsultasi dasar perpajakan

FAQ RUPS Tahunan & Perubahan Akta

Apakah setiap orang atau perusahaan wajib memiliki NPWP?

Ya. NPWP merupakan identitas perpajakan yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi badan usaha, NPWP juga menjadi salah satu dokumen penting dalam kegiatan operasional dan administrasi bisnis.

Perusahaan dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki kebutuhan bisnis yang mengharuskan penerbitan Faktur Pajak dan pemungutan PPN.

Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT dapat mengakibatkan sanksi administrasi, denda, maupun konsekuensi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.