Pastikan kepatuhan perpajakan bisnis Anda berjalan optimal. Kami menyediakan layanan administrasi pajak, pelaporan, konsultasi, dan pendampingan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang aman dan berkelanjutan.
Kelancaran Operasional Usaha. Kepatuhan administrasi perpajakan membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan lebih aman, teratur, dan sesuai regulasi.
Proses administrasi perpajakan dilakukan secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisis kebutuhan perpajakan, pengurusan administrasi, hingga penerbitan dokumen dan bukti kepatuhan perpajakan.
Pengumpulan dokumen identitas Wajib Pajak, data perusahaan, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan layanan perpajakan.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan analisis kebutuhan perpajakan, baik untuk pembuatan NPWP, PKP, pelaporan SPT, maupun konsultasi perpajakan.
Pelaksanaan pengajuan NPWP, pengukuhan PKP, penyusunan dan pelaporan SPT, serta pendampingan penyelesaian administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
NPWP, Surat Pengukuhan PKP, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT, serta dokumen dan laporan perpajakan resmi diterbitkan dan diserahkan kepada klien.
Pastikan Perseroan tetap patuh terhadap ketentuan UUPT. Kami membantu pengurusan RUPS Tahunan dan Perubahan Akta secara cepat, aman, dan sesuai prosedur hukum.
Ya. NPWP merupakan identitas perpajakan yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi badan usaha, NPWP juga menjadi salah satu dokumen penting dalam kegiatan operasional dan administrasi bisnis.
Perusahaan dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki kebutuhan bisnis yang mengharuskan penerbitan Faktur Pajak dan pemungutan PPN.
Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.
Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT dapat mengakibatkan sanksi administrasi, denda, maupun konsekuensi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.