Penuhi kewajiban administratif perusahaan Anda di mata negara. Kami melayani pendaftaran NPWP Badan/Pribadi, pengukuhan PKP, hingga edukasi kewajiban pajak dasar tanpa proses yang berbelit.
Mengukuhkan perusahaan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP terdaftar. Status PKP diperlukan untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, serta merupakan syarat utama untuk mengikuti tender instansi pemerintah atau korporat besar.
Edukasi kewajiban perpajakan awal setelah perusahaan berdiri. Kami akan membantu Anda memahami kewajiban lapor SPT Masa, PPh Final, dan dasar-dasar kepatuhan pajak agar terhindar dari denda teguran di tahun pertama.
Proses pendaftaran NPWP sangat cepat (1 hari), sementara pengukuhan PKP membutuhkan waktu tambahan untuk proses verifikasi kantor.
Pengumpulan dokumen Akta, SK Kemenkumham, identitas direktur, dan surat domisili perusahaan.
Pendaftaran secara online melalui ereg.pajak.go.id atau penyerahan berkas langsung ke KPP terdaftar.
Untuk pengajuan PKP, petugas KPP wajib melakukan verifikasi fisik (survey) ke alamat kantor usaha Anda.
Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau Surat Keputusan PKP resmi terbit.
Fokus bangun bisnis Anda, biar tim kami yang wara-wiri mengurus birokrasi perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Secara regulasi, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet/peredaran bruto dalam 1 tahun buku telah melebihi Rp 4,8 Miliar. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah nominal tersebut dapat mengajukan PKP secara sukarela (biasanya karena kebutuhan tender/proyek).
Tentu bisa. Namun, peraturan KPP mengenai penggunaan Virtual Office untuk PKP sangat ketat. Pastikan penyedia Virtual Office Anda memiliki izin resmi dan siap membantu saat jadwal survey dari petugas pajak berlangsung. Tim kami akan mendampingi proses ini untuk memastikan kelancaran permohonan Anda.