Kekayaan intelektual adalah aset yang sangat berharga. Lindungi identitas merek dan hak cipta Anda secara hukum di DJKI agar terhindar dari plagiasi dan sengketa di kemudian hari.
Banyak pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.
Jangan buang waktu dan biaya untuk pengajuan yang berisiko ditolak.
Lakukan pengecekan merek sejak awal agar proses pendaftaran lebih aman, tepat, dan minim kendala.
Selain perlindungan merek, pastikan karya, desain, konten, maupun aset kreatif bisnis Anda juga terlindungi melalui pencatatan hak cipta.
Pemrosesan awal sangat cepat, namun penerbitan sertifikat fisik mengikuti timeline dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
Pengecekan di sistem DJKI untuk memastikan merek Anda tidak bentrok dengan milik orang lain.
Pengumpulan etiket (logo) merek, surat pernyataan UMKM, dan tanda tangan digital pemohon.
Pendaftaran sistem e-Merek. Anda langsung mendapatkan Bukti Tanda Terima Permohonan (1-2 hari kerja).
Masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga akhirnya Sertifikat Merek resmi terbit (proses DJKI).
Harga per kelas merek atau per hak cipta. Sudah termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan jasa konsultan pendamping.
Bukti Tanda Terima Permohonan bisa didapat dalam 1-2 hari kerja. Namun, proses di DJKI (pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga sertifikat terbit) secara aturan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 tahun jika tidak ada oposisi dari pihak lain.
Di Indonesia, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut ke DJKI, bukan yang pertama kali menggunakannya. Oleh karena itu, penting untuk segera mendaftarkan merek Anda sebelum didahului kompetitor.