Hak Kekayaan Intelektual
(Pendaftaran Merek & Hak Cipta)

Kekayaan intelektual adalah aset yang sangat berharga. Lindungi identitas merek dan hak cipta Anda secara hukum di DJKI agar terhindar dari plagiasi dan sengketa di kemudian hari.

Cakupan Layanan HKI

Pendaftaran Merek
Jangan Asal Daftar!

Banyak pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.

Jangan buang waktu dan biaya untuk pengajuan yang berisiko ditolak.
Lakukan pengecekan merek sejak awal agar proses pendaftaran lebih aman, tepat, dan minim kendala.

Selain perlindungan merek, pastikan karya, desain, konten, maupun aset kreatif bisnis Anda juga terlindungi melalui pencatatan hak cipta.

Output Dokumen Final
Langkah Aman

Alur Pendaftaran Merek

Pemrosesan awal sangat cepat, namun penerbitan sertifikat fisik mengikuti timeline dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Pre-Check (Bonus)

Pengecekan di sistem DJKI untuk memastikan merek Anda tidak bentrok dengan milik orang lain.

Pemberkasan

Pengumpulan etiket (logo) merek, surat pernyataan UMKM, dan tanda tangan digital pemohon.

Submit DJKI

Pendaftaran sistem e-Merek. Anda langsung mendapatkan Bukti Tanda Terima Permohonan (1-2 hari kerja).

Pemantauan

Masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga akhirnya Sertifikat Merek resmi terbit (proses DJKI).

Investasi Perlindungan Merek dan Hak Cipta

Harga per kelas merek atau per hak cipta. Sudah termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan jasa konsultan pendamping.

Paket Pendaftaran Merek

Berlaku untuk proteksi selama 10 Tahun penuh
Rp2.500.000
  • Konsultasi Klasifikasi Kelas (NICE)
  • Pendaftaran ke Portal DJKI
  • Bukti Permohonan (Filing Receipt)
  • Monitoring Status Merek Berkala
  • Sertifikat Fisik / Digital Merek
  • Sudah Termasuk Biaya PNBP

Paket Pencatatan

Berlaku untuk proteksi selama 70 Tahun penuh
Rp1.500.000
  • Konsultasi Jenis Hak Cipta
  • Pendaftaran ke Portal DJKI
  • Bukti Permohonan (Filing Receipt)
  • Monitoring Status Merek Berkala
  • Sertifikat Fisik / Digital Hak Cipta
  • Sudah Termasuk Biaya PNBP

FAQ Seputar HKI

Berapa lama proses hingga sertifikat merek terbit?

Bukti Tanda Terima Permohonan bisa didapat dalam 1-2 hari kerja. Namun, proses di DJKI (pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga sertifikat terbit) secara aturan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 tahun jika tidak ada oposisi dari pihak lain.

Di Indonesia, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut ke DJKI, bukan yang pertama kali menggunakannya. Oleh karena itu, penting untuk segera mendaftarkan merek Anda sebelum didahului kompetitor.