Perubahan Akta, RUPS Tahunan &
Pelaporan SABH

Layanan Perubahan Akta, RUPS Tahunan, dan Pelaporan SABH untuk menjaga kepatuhan perusahaan Anda sesuai ketentuan Kementerian Hukum RI. Profesional, cepat, dan terpercaya.

Cakupan Layanan

Perubahan Akta Perusahaan
RUPS Tahunan & Laporan SABH
Manfaat Layanan Kami
Output Dokumen Final
Langkah Mudah

Proses Kepatuhan Perusahaan

Kami membantu seluruh proses perubahan akta, RUPS Tahunan, dan pelaporan SABH secara cepat, aman, dan sesuai regulasi.

Konsultasi & Verifikasi Data

Diskusi kebutuhan perusahaan serta pemeriksaan data perseroan, susunan pengurus, pemegang saham, dan dokumen pendukung.

Penyusunan Dokumen

Penyusunan draft Akta Perubahan atau Akta RUPS Tahunan beserta dokumen administrasi yang diperlukan.

Proses Notaris & Kementerian Hukum RI

Penandatanganan akta, pengajuan perubahan data perseroan, serta pemrosesan persetujuan atau pemberitahuan melalui sistem administrasi hukum.

Serah Terima

Pelaporan SABH diselesaikan dan seluruh dokumen final diserahkan kepada perusahaan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Investasi Legalitas

Harga All-In, transparan tanpa biaya tersembunyi. Khusus pemesanan hari ini, dapatkan fasilitas tambahan secara gratis.

Perubahan Akta

Rp3.980.000
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Pengesahan Kemenkumham
  • Perubahan OSS dan NIB

RUPS Tahunan

Rp 3.498.000
  • Akta RUPS
  • AHU Kemenkumham
  • Laporan Keuangan ke SABH
  • Konsultasi Gratis

FAQ Perubahan Akta, RUPS & SABH

Apakah setiap perubahan data perusahaan harus dibuat dalam Akta Notaris?

Ya. Perubahan tertentu seperti perubahan nama perusahaan, alamat, modal, kegiatan usaha (KBLI), susunan direksi, komisaris, maupun pemegang saham wajib dituangkan dalam Akta Notaris dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Ya. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan.

Perusahaan dapat mengalami kendala administratif, kesulitan dalam perubahan data perseroan, pengajuan perizinan, proses perbankan, maupun tindakan korporasi lainnya yang memerlukan data perusahaan yang mutakhir.