Administrasi Perpajakan

Penuhi kewajiban administratif perusahaan Anda di mata negara. Kami melayani pendaftaran NPWP Badan/Pribadi, pengukuhan PKP, hingga edukasi kewajiban pajak dasar tanpa proses yang berbelit.

Cakupan Layanan Pajak

Pendaftaran NPWP

Mengukuhkan perusahaan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP terdaftar. Status PKP diperlukan untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, serta merupakan syarat utama untuk mengikuti tender instansi pemerintah atau korporat besar.

Edukasi kewajiban perpajakan awal setelah perusahaan berdiri. Kami akan membantu Anda memahami kewajiban lapor SPT Masa, PPh Final, dan dasar-dasar kepatuhan pajak agar terhindar dari denda teguran di tahun pertama.

Kenapa Ini Penting?
Output Dokumen Final
Langkah Tepat

Alur Administrasi Pajak

Proses pendaftaran NPWP sangat cepat (1 hari), sementara pengukuhan PKP membutuhkan waktu tambahan untuk proses verifikasi kantor.

Pemberkasan

Pengumpulan dokumen Akta, SK Kemenkumham, identitas direktur, dan surat domisili perusahaan.

Submit DJP

Pendaftaran secara online melalui ereg.pajak.go.id atau penyerahan berkas langsung ke KPP terdaftar.

Survey Lokasi

Untuk pengajuan PKP, petugas KPP wajib melakukan verifikasi fisik (survey) ke alamat kantor usaha Anda.

Penerbitan SK

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau Surat Keputusan PKP resmi terbit.

Investasi Administrasi Pajak

Fokus bangun bisnis Anda, biar tim kami yang wara-wiri mengurus birokrasi perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pendaftaran NPWP Perorangan

Rp100.000
  • Pendaftaran e-Reg DJP Online
  • Cetak Kartu NPWP
  • Cetak SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  • Registrasi Akun E-Filing

Pendaftaran NPWP Badan

Rp250.000
  • Pendaftaran e-Reg DJP Online
  • Cetak Kartu NPWP
  • Cetak SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  • Registrasi Akun E-Filing

Pengukuhan PKP

Untuk penerbitan Faktur Pajak PPN.
Rp 2.500.000
  • Analisa Kelayakan Administrasi
  • Pendaftaran ke KPP Domisili Usaha
  • Pendampingan saat Survey Lokasi (KPP)
  • Penerbitan SK Pengukuhan PKP & e-Faktur

FAQ Administrasi Pajak

Kapan perusahaan wajib mendaftar sebagai PKP?

Secara regulasi, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet/peredaran bruto dalam 1 tahun buku telah melebihi Rp 4,8 Miliar. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah nominal tersebut dapat mengajukan PKP secara sukarela  (biasanya karena kebutuhan tender/proyek).

Tentu bisa. Namun, peraturan KPP mengenai penggunaan Virtual Office untuk PKP sangat ketat. Pastikan penyedia Virtual Office Anda memiliki izin resmi dan siap membantu saat jadwal survey dari petugas pajak berlangsung. Tim kami akan mendampingi proses ini untuk memastikan kelancaran permohonan Anda.