Tingkatkan kepercayaan konsumen dan perluas jangkauan pasar hingga ke retail modern. Kami bantu urus sertifikasi PIRT, Halal, hingga BPOM dengan pendampingan ekstra untuk label kemasan Anda.
Izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) khusus untuk produk makanan dan minuman dengan daya tahan lebih dari 7 hari di suhu ruang, yang diproduksi pada skala industri rumah tangga.
Pengurusan Sertifikat Halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berlaku untuk skema Self Declare (UMKM/Gratis dengan kuota) maupun skema Reguler (Audit LPPOM MUI).
Proses bervariasi dari 5 hari kerja (PIRT) hingga 6 bulan (BPOM), tergantung jenis produk dan kesiapan fasilitas produksi Anda.
Pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP), dan desain kemasan agar sesuai standar BPOM/Dinkes.
Penginputan data produk ke sistem SPP-IRT (terintegrasi dengan OSS) atau e-BPOM/SiHalal.
Untuk PIRT, Anda wajib mengikuti PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan). Untuk Halal/BPOM akan ada audit ke lokasi produksi.
Nomor Izin Edar dan Sertifikat resmi terbit. Produk Anda kini legal untuk dipasarkan secara luas!
Biaya mencakup pendampingan desain label dan administrasi pendaftaran. Tidak termasuk biaya renovasi tempat produksi (jika diperlukan).
PIRT ditujukan untuk skala industri rumah tangga, di mana dapur/fasilitas produksinya menyatu dengan tempat tinggal, dan produknya bukan merupakan pangan risiko tinggi (seperti susu mentah atau frozen food daging). BPOM MD ditujukan untuk pabrik atau pangan olahan risiko tinggi.
Ya. Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, terhitung sejak Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi Halal secara bertahap.