Perusahaan yang mulai berkembang sering menghadapi kebutuhan administrasi perpajakan yang lebih kompleks. Ketika omzet meningkat, perusahaan menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, atau mengikuti pengadaan barang dan jasa, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menjadi salah satu persyaratan penting.
Namun, pengukuhan PKP bukan sekadar mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan perlu menyiapkan dokumen legalitas, memastikan data perpajakan sesuai, serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Setelah memperoleh status PKP, perusahaan juga memiliki kewajiban tambahan dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Melalui jasa pengurusan PKP untuk badan usaha, perusahaan dapat memperoleh pendampingan dalam memeriksa persyaratan, menyiapkan dokumen, mengajukan pengukuhan, dan memahami kewajiban perpajakan setelah memperoleh status PKP.
Apa Itu PKP dan Mengapa Badan Usaha Membutuhkannya?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
DJP memberikan status PKP melalui proses pengukuhan. Status tersebut memungkinkan perusahaan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sebagai PKP.
Bagi badan usaha, pengukuhan PKP dapat mendukung beberapa kebutuhan bisnis, antara lain:
- Memenuhi persyaratan kerja sama: sejumlah perusahaan atau instansi mensyaratkan mitra bisnis memiliki status PKP.
- Menerbitkan faktur pajak: perusahaan dapat membuat faktur pajak atas transaksi yang wajib dikenai PPN sesuai ketentuan.
- Mengelola pajak masukan: PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai persyaratan perpajakan.
- Mendukung administrasi perusahaan: status PKP membantu perusahaan menjalankan transaksi perpajakan secara tertib.
- Memenuhi kewajiban hukum: perusahaan yang telah melewati batas pengusaha kecil wajib mengajukan pengukuhan sesuai ketentuan.
Namun, perlu dipahami bahwa memiliki NPWP badan tidak otomatis menjadikan perusahaan sebagai PKP. Perusahaan harus menjalani proses pengukuhan tersendiri.
Syarat Omzet dan Kewajiban Pengukuhan PKP Badan Usaha
Salah satu hal penting sebelum mengajukan PKP adalah memahami batas omzet pengusaha kecil.
Saat ini, batasan pengusaha kecil untuk keperluan PPN adalah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
1. Pengusaha dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar
Apabila omzet perusahaan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah melampaui Rp4,8 miliar, perusahaan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Berdasarkan Pasal 17 PMK Nomor 164 Tahun 2023, perusahaan harus mengajukan pengukuhan paling lambat pada akhir tahun buku ketika batas omzet tersebut terlampaui.
Ketentuan ini penting karena batas waktu pengajuan tidak sama dengan ketentuan lama yang sering menyebut akhir bulan berikutnya.
2. Pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar
Perusahaan dengan omzet di bawah atau sama dengan batas tersebut termasuk kategori pengusaha kecil. Namun, perusahaan tetap dapat memilih untuk mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela.
Pilihan ini dapat dipertimbangkan ketika perusahaan membutuhkan status PKP untuk mendukung transaksi bisnis, memenuhi persyaratan pelanggan, atau mengelola administrasi PPN.
Sebelum mengambil keputusan, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan kemampuan administrasi dan konsekuensi kewajiban setelah memperoleh status PKP.
Persyaratan Pengukuhan PKP untuk Badan Usaha
DJP menetapkan persyaratan dokumen berdasarkan jenis dan status badan usaha. Untuk perusahaan dengan status pusat atau induk, dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi:
- Formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Akta pendirian badan usaha.
- Akta perubahan terakhir, jika perusahaan pernah melakukan perubahan.
- NPWP seluruh pengurus sesuai ketentuan.
- Informasi alamat dan tempat kegiatan usaha.
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi perusahaan.
Jika perusahaan menggunakan virtual office, DJP juga meminta dokumen tambahan, seperti:
- Perjanjian atau kontrak penggunaan kantor virtual.
- Dokumen yang menunjukkan izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat maupun instansi berwenang.
Untuk badan usaha berstatus cabang, perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendirian atau penunjukan kantor pusat serta identitas pimpinan cabang sesuai ketentuan.
Selain dokumen tersebut, DJP mencantumkan persyaratan tambahan bagi pengusaha yang mengajukan pengukuhan, antara lain:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali utang yang memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
- Memenuhi ketentuan terkait SPT dan utang pajak bagi seluruh pengurus atau penanggung jawab.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa kepatuhan perpajakan sebelum mengajukan permohonan.
Proses Pengurusan PKP Melalui Direktorat Jenderal Pajak
Pengukuhan PKP membutuhkan pemeriksaan administrasi dan kesesuaian informasi perusahaan. Secara umum, prosesnya mencakup tahapan berikut.
1. Pemeriksaan legalitas dan administrasi pajak
Tahap awal dimulai dengan memeriksa akta perusahaan, NPWP, data pengurus, alamat usaha, serta riwayat pelaporan SPT Tahunan.
Pemeriksaan ini membantu mengidentifikasi kekurangan dokumen sebelum perusahaan mengajukan permohonan.
2. Menyiapkan dokumen pengajuan
Perusahaan melengkapi formulir pengukuhan PKP dan dokumen sesuai jenis badan usaha. Pastikan nama perusahaan, alamat, identitas pengurus, serta informasi perpajakan konsisten.
3. Mengajukan permohonan pengukuhan
Perusahaan menyampaikan permohonan melalui saluran administrasi DJP yang berlaku, sesuai prosedur dan layanan yang tersedia.
Selanjutnya, petugas pajak memeriksa kelengkapan serta kesesuaian informasi yang perusahaan sampaikan.
4. Mengikuti pemeriksaan atau klarifikasi
Dalam proses pengukuhan, DJP dapat melakukan penelitian, verifikasi, atau kunjungan sesuai kebutuhan. Pemeriksaan dapat mencakup keberadaan kegiatan usaha, alamat, dokumen legalitas, serta kesesuaian aktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan tempat usaha dan informasi kegiatan bisnis dapat dijelaskan secara benar.
5. Menerima pengukuhan dan menyiapkan administrasi PKP
Setelah DJP menyetujui permohonan, perusahaan memperoleh status PKP. Selanjutnya, perusahaan perlu menyiapkan sertifikat elektronik, aktivasi akun PKP, dan sarana administrasi faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan Setelah Menjadi PKP
Status PKP memberikan hak perpajakan sekaligus menimbulkan kewajiban administrasi. Perusahaan perlu memahami tanggung jawab tersebut agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak.
Beberapa kewajiban utama PKP meliputi:
- Memungut PPN: perusahaan memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang sesuai ketentuan.
- Menerbitkan faktur pajak: perusahaan membuat faktur pajak untuk transaksi yang diwajibkan.
- Menyetor PPN: perusahaan menyetorkan pajak terutang setelah memperhitungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan.
- Melaporkan SPT Masa PPN: perusahaan menyampaikan laporan pajak sesuai periode dan tenggat yang berlaku.
- Menyimpan dokumen transaksi: perusahaan menjaga faktur, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung perpajakan.
Perusahaan juga perlu memahami bahwa pengukuhan PKP tidak menghapus kewajiban Pajak Penghasilan. PPN dan PPh merupakan jenis pajak berbeda dengan dasar pengenaan, penghitungan, serta mekanisme pelaporan masing-masing.
Jasa Pengurusan PKP Badan Usaha dari BrightMinds
Pengurusan PKP membutuhkan ketelitian dalam memeriksa dokumen legalitas dan kepatuhan perpajakan. Kesalahan data atau dokumen yang belum lengkap dapat memperlambat proses pengajuan.
Melalui jasa pengurusan PKP badan usaha, BrightMinds membantu perusahaan mempersiapkan kebutuhan administrasi pengukuhan PKP sesuai ketentuan DJP.
Pendampingan dapat mencakup:
- Pemeriksaan awal legalitas dan identitas perusahaan.
- Pengecekan NPWP serta administrasi perpajakan.
- Pemeriksaan persyaratan pengukuhan PKP.
- Persiapan dokumen permohonan.
- Pendampingan proses pengajuan kepada DJP.
- Informasi mengenai tahapan verifikasi atau klarifikasi.
- Arahan awal mengenai kewajiban administrasi setelah pengukuhan.
Jika perusahaan membutuhkan dukungan administrasi pajak lainnya, kunjungi halaman layanan administrasi perpajakan BrightMinds. Bagi perusahaan yang belum memiliki badan hukum PT, Anda juga dapat mempelajari jasa pendirian PT di Indonesia.
Konsultasikan Kebutuhan Pengukuhan PKP Perusahaan Anda
Status PKP dapat mendukung kebutuhan transaksi dan pengembangan bisnis. Namun, perusahaan perlu memastikan bahwa pengajuan sesuai dengan kondisi omzet, dokumen legalitas, serta kewajiban perpajakannya.
Jika perusahaan ingin mengajukan PKP secara sukarela atau telah memenuhi batas omzet pengusaha kecil, pemeriksaan persyaratan sejak awal dapat membantu mempersiapkan proses dengan lebih baik.
BrightMinds Legal Business dapat membantu meninjau kebutuhan administrasi dan pendampingan pengurusan PKP badan usaha. Kunjungi BrightMinds Legal Business untuk memperoleh informasi layanan dan mendiskusikan kebutuhan perpajakan perusahaan Anda.





