Merek sering menjadi identitas utama sebuah bisnis. Nama usaha, logo, atau tanda yang digunakan pada produk dan jasa dapat menjadi pembeda di tengah persaingan. Namun, menggunakan merek dalam kegiatan usaha tidak otomatis berarti merek tersebut sudah memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, memahami syarat pendaftaran merek penting sebelum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Banyak pemohon terburu-buru mengajukan merek karena ingin segera mendapatkan perlindungan. Padahal, masalah seperti kemiripan dengan merek lain, pemilihan kelas yang kurang tepat, atau dokumen yang tidak lengkap dapat memengaruhi proses permohonan. Persiapan yang lebih teliti sejak awal dapat membantu mengurangi risiko tersebut.
Apa Saja Syarat Pendaftaran Merek?
Pendaftaran merek di Indonesia mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan yang berlaku. UU tersebut mengatur mengenai permohonan, pemeriksaan, perlindungan, hingga penyelesaian sengketa merek.
Secara administratif, pemohon perlu menyiapkan informasi dan dokumen yang sesuai dengan jenis permohonan. Standar pelayanan DJKI mencantumkan beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat rekomendasi atau surat keterangan UKM binaan bagi pemohon usaha mikro dan usaha kecil yang menggunakan fasilitas terkait.
- Surat pernyataan UMK bermeterai sesuai format untuk fasilitas UMK.
- Surat kuasa bermeterai apabila menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual.
- Bukti prioritas dan terjemahannya apabila pemohon menggunakan hak prioritas dari luar negeri.
Selain dokumen tersebut, pemohon perlu mengisi data pemohon, merek, serta barang atau jasa yang akan menggunakan merek.
Siapa yang Dapat Mendaftarkan Merek?
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemohon perorangan maupun badan hukum. DJKI menjelaskan bahwa sistem permohonan online menyediakan pilihan tipe permohonan sesuai status pemohon.
Hal ini penting bagi pelaku usaha yang belum berbentuk PT. Pemilik usaha tidak harus menunggu sampai mendirikan PT untuk mulai memahami dan menyiapkan perlindungan mereknya.
Namun, identitas pemohon harus konsisten dengan dokumen dan etiket merek yang diajukan. Konsistensi tersebut penting karena data pemohon menjadi bagian dari administrasi permohonan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan bentuk badan usaha, Anda dapat membaca perbandingan PT Perorangan dan PT Biasa sebagai referensi tambahan.
Apa yang Harus Diperiksa Sebelum Mendaftarkan Merek?
Salah satu tahap yang sering dilewatkan adalah pemeriksaan merek sebelum permohonan diajukan. Padahal, tidak semua nama atau tanda dapat memperoleh pendaftaran.
UU Merek mengatur sejumlah alasan penolakan. Salah satunya berkaitan dengan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau merek yang lebih dahulu dimohonkan untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Karena itu, pemeriksaan awal sebaiknya mencakup beberapa aspek.
Periksa Kemiripan dengan Merek yang Sudah Ada
Jangan hanya mencari nama yang benar-benar identik. Perhatikan pula kemiripan bunyi, susunan kata, tampilan, dan unsur dominan.
Komisi Banding Merek dalam berbagai putusan menjelaskan bahwa penilaian persamaan pada pokoknya melihat merek secara keseluruhan, dengan memperhatikan unsur yang dominan atau esensial apabila ada.
Dengan demikian, mengganti satu huruf pada sebuah nama belum tentu membuatnya berbeda secara hukum.
Periksa Kelas Barang atau Jasa
Merek didaftarkan untuk barang dan/atau jasa tertentu. Karena itu, pemohon perlu menentukan klasifikasi yang sesuai dengan kegiatan bisnis.
Jangan hanya memilih kelas berdasarkan nama usaha. Periksa produk atau layanan yang benar-benar akan menggunakan merek.
Kesalahan memilih kelas dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Oleh sebab itu, identifikasi produk atau jasa sejak awal sebelum mengisi permohonan.
Periksa Karakter Merek
Pemohon juga perlu memastikan merek memiliki daya pembeda dan tidak termasuk tanda yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Merek mengatur bahwa merek tidak dapat didaftar dalam kondisi tertentu, termasuk apabila bertentangan dengan ketentuan tertentu, tidak memiliki daya pembeda, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan.
Karena itu, semakin awal pemeriksaan dilakukan, semakin mudah pemohon menemukan potensi masalah sebelum mengeluarkan waktu dan sumber daya untuk proses berikutnya.
Bagaimana Proses Pendaftaran Merek?
Saat ini DJKI menyediakan proses pendaftaran merek secara online. Standar pelayanan DJKI menjelaskan alur mulai dari pembuatan akun sampai pengajuan permohonan.
1. Membuat Akun pada Sistem Merek
Pemohon terlebih dahulu membuat akun pada sistem resmi DJKI di merek.dgip.go.id.
DJKI menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem online tersebut. Pemohon kemudian memilih jenis permohonan sesuai statusnya, baik perorangan maupun badan hukum.
2. Menentukan Kelas Barang atau Jasa
Setelah akun tersedia, pemohon perlu menyiapkan data barang atau jasa yang akan menggunakan merek.
Tahap ini harus dilakukan secara cermat karena kelas dan uraian barang atau jasa menentukan ruang lingkup permohonan.
Sebaiknya gunakan uraian yang benar-benar menggambarkan kegiatan usaha, bukan sekadar memasukkan daftar yang tidak relevan.
3. Membuat Kode Billing dan Melakukan Pembayaran
Standar pelayanan DJKI mencantumkan proses pembuatan kode billing melalui sistem pembayaran yang ditentukan, kemudian pemohon melakukan pembayaran sebelum melanjutkan pengajuan.
Karena mekanisme pembayaran dapat diperbarui oleh instansi, pemohon sebaiknya mengikuti petunjuk yang tampil pada sistem resmi saat mengajukan permohonan.
4. Mengisi Data Permohonan
Selanjutnya, pemohon mengisi data pemohon, data merek, serta klasifikasi barang atau jasa.
Periksa kembali setiap informasi sebelum melanjutkan. Nama pemohon, alamat, label merek, dan uraian barang atau jasa sebaiknya konsisten dengan dokumen pendukung.
5. Mengunggah Dokumen
Pemohon kemudian mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, terutama etiket atau label merek dan tanda tangan. Persyaratan tambahan berlaku untuk kondisi tertentu, seperti permohonan oleh UMK, penggunaan Konsultan KI, atau penggunaan hak prioritas.
6. Mengajukan Permohonan
Setelah seluruh data dan dokumen diperiksa, pemohon menyelesaikan pengajuan melalui sistem.
Tahap berikutnya bukan sekadar menunggu sertifikat. DJKI akan menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan pendaftaran merek.
Apa yang Terjadi Setelah Permohonan Diajukan?
Setelah permohonan diterima, proses pendaftaran berlanjut melalui tahapan administratif dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Permohonan yang memenuhi persyaratan minimum memperoleh Tanggal Penerimaan. Permenkum No. 5 Tahun 2026 mendefinisikan Tanggal Penerimaan sebagai tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
Selanjutnya, permohonan memasuki tahapan yang berkaitan dengan pengumuman dan pemeriksaan substantif sesuai ketentuan.
Pada tahap substantif, pemeriksa menilai permohonan berdasarkan ketentuan hukum merek. Karena itu, hasil akhir tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen administratif.
Jika terdapat keberatan atau keputusan penolakan, pemohon perlu mengikuti mekanisme yang tersedia sesuai tahapan dan dasar keputusan tersebut.
Berapa Lama Perlindungan Merek Berlaku?
Merek terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sesuai ketentuan.
Karena itu, pemilik merek sebaiknya tidak hanya fokus pada proses pendaftaran awal. Pengelolaan merek setelah terdaftar juga penting, termasuk memantau penggunaan merek dan memperhatikan masa perlindungannya.
Selain itu, UU Merek mengatur konsekuensi tertentu apabila merek terdaftar tidak digunakan dalam perdagangan. Berdasarkan status hukum yang tercatat saat ini, ketentuan mengenai penghapusan karena tidak digunakan telah mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Apa Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek?
Beberapa kesalahan dapat muncul bahkan sebelum permohonan masuk tahap pemeriksaan substantif.
Hal yang sebaiknya dihindari antara lain:
- Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek yang sudah terdaftar.
- Hanya mencari nama yang identik dan mengabaikan kemiripan.
- Salah memilih kelas barang atau jasa.
- Menggunakan uraian barang atau jasa yang tidak sesuai kegiatan usaha.
- Data pemohon tidak konsisten dengan dokumen.
- Label merek tidak sesuai dengan merek yang sebenarnya digunakan.
- Mengabaikan dokumen tambahan untuk kondisi tertentu.
- Tidak memantau status permohonan setelah pengajuan.
Persiapan tersebut menjadi semakin penting karena pendaftaran merek bukan sekadar mengisi formulir. Pemohon perlu memastikan bahwa merek yang dipilih memang memiliki ruang untuk memperoleh perlindungan.
Mengapa Pendaftaran Merek Perlu Dipersiapkan Sejak Awal?
Merek sering berkembang bersama bisnis. Nama yang awalnya digunakan untuk satu produk dapat kemudian menjadi identitas berbagai produk atau layanan. Karena itu, keputusan mengenai merek sebaiknya tidak dibuat secara terburu-buru.
Pemilik usaha dapat mulai dengan memetakan produk atau jasa, menentukan pihak yang akan menjadi pemohon, memeriksa potensi kemiripan, menentukan kelas, kemudian menyiapkan dokumen.
Jika Anda ingin memahami perlindungan merek dalam konteks kekayaan intelektual secara lebih luas, Anda dapat membaca informasi mengenai hak kekayaan intelektual.
Untuk kebutuhan legalitas bisnis lainnya, informasi layanan tersedia di Bright Minds Legal Business.
FAQ Syarat Pendaftaran Merek
1. Apa syarat utama untuk mendaftarkan merek?
Syarat utamanya mencakup data pemohon, etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, serta dokumen tambahan sesuai kondisi permohonan.
2. Apakah nama usaha otomatis menjadi merek terdaftar?
Tidak. Penggunaan nama usaha tidak sama dengan pendaftaran merek. Perlindungan merek mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan DJKI.
3. Apakah sebelum mendaftarkan merek perlu mengecek merek lain?
Sangat penting untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap merek terdaftar atau permohonan terdahulu, terutama untuk melihat potensi persamaan pada pokoknya.
4. Apakah satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk?
Bisa, tetapi pemohon perlu menentukan kelas dan uraian barang atau jasa yang sesuai dengan produk atau layanan yang ingin dilindungi.
5. Berapa lama perlindungan merek terdaftar?
Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Memahami syarat pendaftaran merek sejak awal membantu pemilik usaha menentukan nama, kelas barang atau jasa, dokumen, serta strategi perlindungan yang sesuai. Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pemeriksaan merek secara cermat dan pastikan seluruh data konsisten dengan dokumen yang disiapkan.
Jika Anda sedang menyiapkan merek untuk bisnis baru atau ingin menata perlindungan kekayaan intelektual yang sudah dimiliki, Anda dapat mempelajari informasi di Bright Minds Legal Business dan menyesuaikannya dengan kebutuhan bisnis Anda.





