Menjalankan bisnis tidak cukup hanya dengan memiliki produk yang baik dan pelanggan. Pelaku usaha juga perlu memastikan kegiatan operasionalnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tanpa legalitas yang sesuai, perusahaan dapat menghadapi hambatan ketika mengembangkan usaha, mengikuti tender, menjalin kerja sama, atau memenuhi persyaratan dari mitra bisnis.
Pemerintah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengintegrasikan proses perizinan berusaha. Namun, mengurus izin melalui OSS tidak selalu sesederhana mengisi formulir. Pelaku usaha perlu menentukan klasifikasi kegiatan usaha, memahami tingkat risiko, menyiapkan persyaratan, serta memastikan dokumen yang terbit sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya.
Karena itu, jasa pengurusan OSS dapat membantu perusahaan dan pelaku UMKM memahami tahapan perizinan sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi. Pendampingan yang tepat membantu pelaku usaha mengetahui izin yang dibutuhkan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Apa Itu OSS dan Mengapa Bisnis Membutuhkannya?
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, pelaku usaha mengajukan dan mengelola berbagai kebutuhan legalitas usaha sesuai ketentuan pemerintah.
OSS menerapkan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Artinya, jenis perizinan dan persyaratan mengikuti tingkat risiko dari kegiatan usaha, bukan semata-mata bentuk badan usaha atau besar kecilnya perusahaan.
Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur perizinan berusaha, persyaratan dasar, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, serta ketentuan terkait lainnya.
Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengurus kebutuhan seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko.
- Izin untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), apabila diperlukan.
- Perubahan data dan pengelolaan perizinan sesuai ketentuan.
Namun, memiliki akun OSS atau NIB tidak otomatis berarti seluruh izin operasional sudah terpenuhi. Perusahaan tetap perlu memeriksa persyaratan yang berlaku untuk setiap kegiatan usahanya.
Jenis Izin Operasional yang Dapat Diurus Melalui OSS
Setiap bisnis memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda. OSS menentukan jenis perizinan berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha dan hasil penilaian risikonya.
1. Perizinan untuk usaha berisiko rendah
Kegiatan usaha berisiko rendah pada umumnya memerlukan NIB sebagai legalitas utama. NIB menjadi identitas pelaku usaha sekaligus dasar untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun prosesnya relatif sederhana, pelaku usaha tetap harus memilih KBLI yang sesuai dan mengisi informasi usaha secara benar.
2. Perizinan untuk usaha berisiko menengah rendah
Kegiatan berisiko menengah rendah pada umumnya membutuhkan:
- NIB.
- Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pemenuhan standar oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha perlu memahami standar kegiatan yang harus dipenuhi. Pernyataan dalam sistem OSS bukan sekadar formalitas karena perusahaan tetap bertanggung jawab atas kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
3. Perizinan untuk usaha berisiko menengah tinggi
Untuk kegiatan berisiko menengah tinggi, pelaku usaha membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi sesuai ketentuan sektor terkait.
Pada tahap ini, perusahaan perlu memperhatikan dokumen teknis dan standar operasional. Jika persyaratan belum terpenuhi, proses pemenuhan atau verifikasi dapat menghambat kelanjutan kegiatan usaha.
4. Perizinan untuk usaha berisiko tinggi
Kegiatan berisiko tinggi memerlukan NIB dan Izin sebelum menjalankan kegiatan operasional atau komersial, sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain itu, sektor tertentu dapat mensyaratkan dokumen teknis, persetujuan lingkungan, atau pemenuhan standar khusus. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa seluruh kewajiban sebelum memulai operasional.
Di luar empat kategori tersebut, beberapa bidang usaha juga membutuhkan PB UMKU untuk menunjang kegiatan operasional atau komersial. Jenisnya bergantung pada sektor dan karakteristik usaha.
Proses Pengurusan OSS untuk Mendapatkan Izin Operasional
Pengurusan OSS membutuhkan ketelitian sejak tahap identifikasi kegiatan usaha. Berikut tahapan umum yang perlu diperhatikan.
1. Mengidentifikasi kegiatan dan KBLI
Langkah pertama adalah menentukan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan KBLI harus mencerminkan aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan.
Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha, tingkat risiko, dan izin yang dibutuhkan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa deskripsi serta ruang lingkup KBLI sebelum melanjutkan proses.
2. Memeriksa data dan legalitas pelaku usaha
Berikutnya, pelaku usaha perlu memastikan data identitas dan badan usaha sudah sesuai. Untuk badan usaha, pemeriksaan dapat mencakup nama perusahaan, akta pendirian, pengesahan badan hukum jika relevan, NPWP, alamat, serta data pengurus.
Jika terdapat perubahan informasi perusahaan, pelaku usaha perlu memastikan data yang digunakan dalam OSS sudah sesuai dengan dokumen legalitas terbaru.
3. Memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan sektoral
Bergantung pada kegiatan usaha, perusahaan mungkin perlu memenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, atau persyaratan bangunan gedung.
Selain itu, sektor tertentu memiliki ketentuan teknis tersendiri. Oleh karena itu, pemeriksaan persyaratan sejak awal membantu perusahaan menghindari pengajuan yang tidak lengkap.
4. Mengajukan perizinan melalui OSS
Setelah data dan persyaratan siap, pelaku usaha melanjutkan pengajuan melalui sistem OSS. Tahapannya dapat mencakup pengisian informasi kegiatan, pemilihan lokasi, pemenuhan komitmen, serta pengajuan dokumen yang relevan.
Sistem akan memproses permohonan sesuai ketentuan dan tingkat risiko kegiatan usaha.
5. Memeriksa dokumen perizinan yang terbit
Tahap akhir bukan sekadar mengunduh dokumen. Perusahaan perlu memeriksa kembali nama pelaku usaha, alamat, KBLI, lokasi, serta status perizinan.
Pastikan pula perusahaan sudah memenuhi kewajiban tambahan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Simpan dokumen perizinan secara tertib agar mudah digunakan ketika perusahaan membutuhkan pemeriksaan atau pembaruan data.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengurusan OSS
Dokumen yang diperlukan bergantung pada bentuk usaha, sektor, dan jenis perizinan. Meski demikian, beberapa informasi berikut umumnya perlu disiapkan:
- KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Nomor telepon dan alamat email aktif.
- Nama dan alamat usaha.
- Informasi kegiatan usaha serta KBLI yang sesuai.
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika berbentuk badan usaha yang memerlukannya.
- NPWP badan usaha, jika tersedia dan relevan.
- Informasi lokasi dan luas tempat usaha.
- Dokumen lingkungan atau persyaratan teknis apabila diwajibkan.
- Dokumen pendukung lain sesuai sektor kegiatan.
Pelaku UMKM perorangan dan perusahaan berbadan hukum dapat memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda. Oleh sebab itu, pemeriksaan awal membantu menentukan dokumen yang benar-benar diperlukan.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus OSS
Walaupun OSS menyediakan layanan elektronik, pelaku usaha tetap dapat menghadapi kendala administratif maupun teknis.
Pertama, pemilihan KBLI tidak sesuai. Masalah ini dapat memengaruhi klasifikasi risiko dan jenis izin yang harus dipenuhi.
Kedua, data perusahaan tidak konsisten. Perbedaan informasi antara akta, NPWP, alamat, dan data OSS dapat menghambat proses administrasi.
Ketiga, persyaratan sektoral belum lengkap. Beberapa kegiatan usaha membutuhkan standar teknis atau persetujuan dari instansi berwenang.
Keempat, pelaku usaha menganggap NIB sudah mencukupi. Padahal, kegiatan dengan tingkat risiko tertentu membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU.
Kelima, perusahaan tidak memperbarui data. Perubahan alamat, kegiatan usaha, atau informasi badan usaha perlu diperhatikan agar dokumen perizinan tetap sesuai dengan kondisi aktual.
Untuk mengurangi kendala tersebut, pelaku usaha perlu memahami ketentuan perizinan sebelum mengajukan permohonan. Informasi regulasi dapat diperiksa melalui peraturan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan OSS dari BrightMinds?
Mengurus OSS secara mandiri memungkinkan pelaku usaha memahami sistem perizinan secara langsung. Namun, ketika perusahaan memiliki beberapa KBLI, kebutuhan izin sektoral, atau perubahan data legalitas, prosesnya dapat membutuhkan pemeriksaan lebih teliti.
Melalui layanan jasa pengurusan OSS, BrightMinds membantu pelaku usaha memahami kebutuhan administrasi dan tahapan perizinan sesuai karakteristik bisnisnya.
Pendampingan dapat mencakup:
- Pemeriksaan awal informasi dan legalitas usaha.
- Identifikasi kegiatan usaha serta kesesuaian KBLI.
- Pengecekan kebutuhan NIB, Sertifikat Standar, Izin, dan PB UMKU.
- Pendampingan proses pengajuan melalui OSS.
- Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen perizinan.
- Informasi mengenai persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi.
Untuk mengetahui cakupan layanan lebih lanjut, kunjungi halaman layanan perizinan berusaha BrightMinds. Jika bisnis Anda belum memiliki NIB, pelajari juga layanan jasa pengurusan NIB.
Setiap kegiatan usaha memiliki ketentuan yang berbeda. Karena itu, BrightMinds mengutamakan pemeriksaan kebutuhan perizinan terlebih dahulu agar proses pengurusan lebih terarah dan sesuai dengan kondisi bisnis.
Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Bisnis Anda
Legalitas yang sesuai membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tertib dan mempersiapkan pengembangan bisnis. Sebelum mengajukan izin, pastikan KBLI, data badan usaha, lokasi, dan persyaratan sektoral sudah sesuai.
Jika Anda masih ragu menentukan jenis izin operasional atau menghadapi kendala dalam sistem OSS, BrightMinds dapat membantu meninjau kebutuhan perizinan usaha Anda. Kunjungi BrightMinds Legal Business untuk mendapatkan informasi layanan dan mendiskusikan langkah pengurusan yang sesuai dengan kegiatan bisnis Anda.




