Jasa Pengurusan Sertifikat Halal untuk UMKM

Pelaku UMKM yang memproduksi makanan atau minuman perlu memperhatikan lebih dari sekadar rasa, kemasan, dan pemasaran. Kepastian kehalalan produk juga menjadi aspek penting karena konsumen membutuhkan informasi yang jelas mengenai bahan dan proses produksi. Selain itu, pelaku usaha perlu memahami kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan pemerintah.

Sayangnya, sebagian pemilik usaha masih bingung menentukan jalur pengajuan, menyiapkan dokumen, dan memahami persyaratan sertifikasi halal. Ada yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), belum menyusun daftar bahan, atau belum mengetahui apakah produknya memenuhi kriteria self declare.

Melalui jasa pengurusan sertifikat halal untuk UMKM, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dalam menyiapkan administrasi dan memahami tahapan pengajuan. Dengan persiapan yang tepat, proses sertifikasi menjadi lebih terarah dan pelaku usaha dapat mengurangi kesalahan dalam melengkapi persyaratan.

Mengapa Sertifikat Halal Penting bagi UMKM?

Sertifikat halal merupakan bukti resmi bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan berdasarkan proses pemeriksaan atau mekanisme penetapan yang berlaku. Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan layanan sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Jaminan Produk Halal.

Bagi UMKM, sertifikat halal memiliki beberapa manfaat strategis.

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen. Konsumen dapat memperoleh kepastian mengenai status halal produk melalui sertifikat dan label halal yang sesuai ketentuan.
  • Memperkuat kredibilitas usaha. Legalitas produk membantu bisnis membangun citra yang lebih profesional.
  • Membuka peluang pemasaran. Sertifikasi dapat menjadi salah satu persyaratan dalam kerja sama dengan distributor, toko ritel, atau mitra usaha tertentu.
  • Mendorong pengelolaan produksi yang lebih tertib. Pelaku usaha perlu memperhatikan bahan, penyimpanan, peralatan, dan proses produksi.
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi. Pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan bisnis dengan kewajiban sertifikasi halal.

Dengan demikian, sertifikat halal bukan sekadar pelengkap kemasan. Dokumen ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kesiapan usaha dalam mengembangkan pasar.

Persyaratan Sertifikat Halal untuk UMKM

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa identitas bisnis, produk, bahan, dan proses produksi sudah memenuhi ketentuan. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis produk dan skema sertifikasi yang digunakan.

Secara umum, persiapan administrasi mencakup:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan data usaha yang sesuai.
  2. Data pemilik atau penanggung jawab usaha.
  3. Nama dan jenis produk yang akan diajukan.
  4. Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  5. Informasi pemasok atau produsen bahan yang digunakan.
  6. Alur proses produksi dari penerimaan bahan hingga produk siap dipasarkan.
  7. Informasi fasilitas dan lokasi produksi.
  8. Dokumen pendukung lain sesuai skema sertifikasi.

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan. Sistem ini membantu memastikan konsistensi penggunaan bahan dan proses produksi yang memenuhi persyaratan halal.

Apakah semua UMKM dapat menggunakan skema self declare?

Tidak semua UMKM otomatis memenuhi kriteria self declare. Skema ini ditujukan bagi usaha mikro dan kecil yang produknya memenuhi persyaratan tertentu, antara lain menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta menjalankan proses produksi sederhana dan berisiko rendah.

Kriteria lainnya mencakup kesesuaian skala usaha, jenis produk, fasilitas produksi, serta ketentuan teknis yang ditetapkan BPJPH. Jika produk menggunakan bahan atau proses yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku usaha dapat perlu mengikuti skema reguler.

Karena itu, pemeriksaan kelayakan skema menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.

Perbedaan Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler

UMKM perlu memahami dua jalur utama sertifikasi halal agar dapat memilih proses yang sesuai dengan karakteristik produknya.

Sertifikasi halal self declare

Skema self declare menggunakan pernyataan halal dari pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Namun, skema ini bukan berarti pemilik usaha cukup membuat pernyataan sendiri tanpa proses pendampingan.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi terhadap bahan serta proses produksi sesuai ketentuan. Selanjutnya, proses penetapan kehalalan berjalan melalui mekanisme yang berlaku sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Skema ini dapat sesuai bagi UMKM yang memiliki proses produksi sederhana dan menggunakan bahan yang telah memenuhi kriteria.

Sertifikasi halal reguler

Skema reguler berlaku bagi produk atau usaha yang tidak memenuhi persyaratan self declare atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam jalur ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjalankan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk melalui auditor halal.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat.

Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pemeriksaan dan kriteria produk. Oleh sebab itu, pemilik UMKM sebaiknya tidak memilih jalur hanya berdasarkan anggapan bahwa satu skema lebih mudah daripada skema lainnya.

Tahapan Pengurusan Sertifikat Halal untuk UMKM

Pengajuan sertifikasi halal berlangsung melalui sistem layanan digital SIHALAL. Agar proses berjalan lebih tertib, pelaku usaha dapat mengikuti tahapan berikut.

1. Memastikan legalitas usaha

Periksa terlebih dahulu NIB dan data usaha. Pastikan nama pemilik, alamat, skala usaha, serta kegiatan usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha perlu mengurusnya melalui sistem OSS.

2. Menyiapkan data produk dan bahan

Susun daftar seluruh bahan yang digunakan dalam produksi. Periksa dokumen pendukung bahan, termasuk sertifikat halal dari pemasok apabila relevan. Jangan mengabaikan bahan tambahan, bahan penolong, maupun bahan yang digunakan dalam proses pengolahan.

3. Menentukan skema sertifikasi

Evaluasi karakteristik produk, bahan, dan proses produksi. Jika memenuhi persyaratan self declare, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui jalur tersebut. Jika tidak, gunakan skema reguler sesuai ketentuan.

4. Mengajukan permohonan melalui SIHALAL

Pelaku usaha membuat akun dan mengisi data permohonan melalui portal SIHALAL BPJPH. Lengkapi informasi produk dan unggah dokumen yang diminta sesuai jalur pengajuan.

5. Menjalani pemeriksaan atau pendampingan

Pada skema self declare, pendamping PPH membantu memeriksa kesesuaian bahan dan proses produksi. Sementara itu, skema reguler melibatkan LPH untuk pemeriksaan atau pengujian sesuai ketentuan.

6. Menunggu penetapan dan penerbitan sertifikat

Setelah tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik sesuai prosedur. Pelaku usaha dapat mengunduh dokumen melalui sistem layanan.

Setiap tahapan membutuhkan kelengkapan data yang sesuai. Jika terdapat ketidaksesuaian dokumen atau informasi produk, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan sebelum proses berlanjut.

Kewajiban Sertifikat Halal dan Tenggat Terbaru bagi UMKM

Pelaku UMKM perlu memperhatikan perubahan regulasi agar tidak menggunakan informasi tenggat yang sudah tidak berlaku. Pemerintah mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui PP Nomor 42 Tahun 2024, kemudian menyesuaikan masa penahapan kewajiban melalui PP Nomor 40 Tahun 2026.

Berdasarkan penyesuaian tersebut, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.

Namun, penyesuaian ini tidak berlaku sama untuk seluruh kategori usaha. Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar tetap mengikuti kewajiban yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Kategori produk lain juga memiliki jadwal penahapan tersendiri.

Karena itu, UMKM perlu mengidentifikasi kategori produk dan skala usahanya sebelum menentukan kewajiban yang berlaku. Perpanjangan masa penahapan sebaiknya menjadi kesempatan untuk menyiapkan sertifikasi lebih awal, bukan alasan untuk menunda persiapan.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal UMKM di BrightMinds

Mengurus sertifikat halal membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan legalitas usaha, data produk, daftar bahan, dan informasi proses produksi. Kesalahan dalam satu bagian dapat membuat pelaku usaha perlu memperbaiki dokumen atau menyesuaikan pengajuan.

BrightMinds membantu pelaku usaha memahami kebutuhan administrasi dan persiapan legalitas yang berkaitan dengan sertifikasi halal. Pendampingan dapat dimulai dengan meninjau kesiapan dokumen, memeriksa kebutuhan NIB, serta membantu mengidentifikasi tahapan yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan.

Untuk mendukung persiapan tersebut, Anda dapat mempelajari layanan perizinan produk makanan dan informasi jasa pengurusan NIB.

Jika Anda sedang mengembangkan usaha makanan atau minuman dan ingin menyiapkan sertifikat halal, kunjungi BrightMinds Legal Business untuk mengenal layanan yang tersedia. Persiapan administrasi sejak awal membantu usaha menjalani proses sertifikasi dengan lebih terarah dan sesuai ketentuan.

Share:

More Posts

Jasa Pengurusan PKP untuk Badan Usaha

Perusahaan yang mulai berkembang sering menghadapi kebutuhan administrasi perpajakan yang lebih kompleks. Ketika omzet meningkat, perusahaan menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, atau mengikuti pengadaan

Jasa Pembuatan Akta RUPS dan Pengurusan AHU

Keputusan penting perusahaan sering bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham dapat menyetujui pergantian direksi, perubahan anggaran dasar, penambahan modal, pengalihan saham, hingga