Banyak orang mengira mendirikan CV cukup dengan membuat akta dan menentukan nama usaha. Padahal, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sejak awal, mulai dari identitas para sekutu, struktur pengelolaan, kegiatan usaha, alamat, hingga dokumen yang perlu didaftarkan melalui sistem administrasi badan usaha. Memahami syarat pendirian CV sejak awal membantu calon pengusaha menghindari kesalahan data dan mempersiapkan proses pendirian secara lebih terarah.
CV atau Persekutuan Komanditer merupakan bentuk persekutuan yang terdiri atas satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus-menerus. Dalam struktur tersebut, sekutu komplementer memiliki kewenangan bertindak atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga sampai harta kekayaan pribadi.
Karena itu, sebelum memilih CV, calon pendiri perlu memahami bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga konsekuensi struktur sekutu di dalamnya.
Apa Itu CV dan Bagaimana Struktur Sekutunya?
CV memiliki struktur yang berbeda dari Perseroan Terbatas. Dalam CV, terdapat dua kategori utama sekutu yang memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda.
Sekutu komplementer
Sekutu komplementer merupakan pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV. Sekutu ini menjalankan pengurusan dan mewakili CV dalam hubungan dengan pihak ketiga.
Karena memiliki kewenangan tersebut, tanggung jawab sekutu komplementer juga lebih luas. Permenkum No. 25 Tahun 2025 menyebutkan bahwa sekutu komplementer bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
Sekutu komanditer
Sekutu komanditer merupakan pihak yang menanamkan modal dalam CV tetapi tidak menjalankan pengurusan usaha seperti sekutu komplementer.
Struktur ini membuat pembagian peran dalam CV menjadi penting sejak awal. Para pendiri perlu menyepakati siapa yang menjalankan usaha, siapa yang berperan sebagai sekutu komanditer, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dengan demikian, pendirian CV bukan sekadar menentukan nama perusahaan, tetapi juga menyusun hubungan hukum di antara para sekutu.
Syarat Pendirian CV yang Perlu Disiapkan
Secara administratif, proses pendaftaran CV dilakukan melalui notaris. Permenkum No. 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pendaftaran pendirian CV diajukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris dan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Beberapa informasi dan dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain:
- identitas para pendiri atau sekutu;
- nama CV;
- alamat lengkap CV;
- kegiatan usaha yang akan dijalankan;
- struktur sekutu komplementer dan sekutu komanditer;
- hak dan kewajiban para pendiri;
- jangka waktu CV;
- akta pendirian CV;
- data pemilik manfaat atau beneficial owner;
- dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan pendaftaran.
Permenkum No. 25 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa minuta akta pendirian setidaknya memuat identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri, serta jangka waktu CV. Notaris juga menyimpan informasi alamat lengkap dan data pemilik manfaat CV.
Untuk memahami pilihan bentuk badan usaha secara lebih luas, Anda juga dapat melihat informasi legalitas badan usaha sebelum menentukan struktur yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Syarat Nama CV yang Perlu Diperhatikan
Nama menjadi salah satu bagian penting sebelum proses pendaftaran dilakukan. Notaris perlu melakukan pengecekan nama CV terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Berdasarkan Permenkum No. 25 Tahun 2025, nama CV harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- menggunakan huruf Latin;
- belum digunakan secara sah oleh CV lain yang sejenis dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
- tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional;
- tidak hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Karena itu, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa alternatif nama. Langkah tersebut dapat membantu apabila nama pertama yang dipilih ternyata tidak memenuhi kriteria atau sudah digunakan.
Proses Pendirian CV dari Awal hingga Terdaftar
Setelah memahami dokumen dan struktur sekutu, proses pendirian dapat dipersiapkan secara bertahap.
1. Menentukan struktur dan kegiatan usaha
Pertama, para pendiri menentukan siapa yang menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Pada tahap yang sama, tentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan serta jangka waktu CV.
Kejelasan sejak awal membantu mengurangi potensi perubahan data setelah CV terdaftar.
2. Menentukan dan mengecek nama CV
Notaris melakukan pengecekan nama melalui laman resmi Ditjen AHU sebelum mengajukan pendaftaran pendirian. Nama tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.
3. Menyusun akta pendirian
Setelah struktur dan nama siap, notaris menyusun akta pendirian CV. Akta tersebut memuat informasi penting mengenai identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri, serta jangka waktu CV.
Pada tahap ini, para sekutu sebaiknya memeriksa kembali data dan kesepakatan yang tercantum sebelum akta ditandatangani.
4. Mengajukan pendaftaran melalui SABU
Pendaftaran pendirian CV dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha oleh notaris. Permohonan tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Notaris mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen pendukung berupa akta pendirian serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh Surat Keterangan Terdaftar
Apabila permohonan diterima, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Notaris kemudian dapat mencetak SKT tersebut secara mandiri sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Batas Waktu Pendaftaran Pendirian CV
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pendaftaran.
Permenkum No. 25 Tahun 2025 menetapkan bahwa pendaftaran pendirian CV harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Jika melewati jangka waktu tersebut, permohonan pendaftaran pendirian tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal melalui mekanisme tersebut.
Ketentuan ini penting karena proses tidak berhenti ketika akta selesai dibuat. Setelah penandatanganan akta, masih terdapat tahapan administrasi yang harus segera dilakukan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Setelah CV Terdaftar?
Memiliki CV yang sudah terdaftar bukan berarti seluruh kebutuhan legalitas usaha otomatis selesai.
Pemilik tetap perlu melihat izin dan administrasi lain berdasarkan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya, kegiatan tertentu dapat membutuhkan perizinan berusaha, administrasi perpajakan, atau dokumen pendukung lain.
Selain itu, perubahan pada CV juga perlu diperhatikan. Permenkum No. 25 Tahun 2025 mencakup perubahan nama, kegiatan usaha, kedudukan atau alamat, sekutu, pengurus, jangka waktu, dan ketentuan lain dalam anggaran dasar.
Jika terjadi perubahan anggaran dasar, pendaftarannya juga memiliki batas waktu. Permohonan perubahan harus disampaikan paling lama 30 hari kalender sejak akta notaris mengenai perubahan tersebut ditandatangani.
Karena kebutuhan setiap bisnis berbeda, pemilik sebaiknya memetakan legalitas secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada dokumen pendirian.
CV atau PT, Mana yang Perlu Dipertimbangkan?
CV bukan satu-satunya bentuk usaha yang dapat digunakan untuk menjalankan bisnis. PT juga memiliki struktur dan karakter hukum yang berbeda.
Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan struktur kepemilikan, pengelolaan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. Jika Anda sedang membandingkan beberapa bentuk badan usaha, pembahasan PT Perorangan vs PT Biasa dapat menjadi referensi untuk memahami karakteristik perseroan.
Pemilihan bentuk usaha sebaiknya mengikuti kondisi bisnis, jumlah pihak yang terlibat, rencana pengembangan, serta kebutuhan legalitas dalam jangka panjang.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Mendirikan CV
Beberapa kesalahan dapat muncul ketika calon pendiri hanya berfokus pada pembuatan akta.
Pertama, pendiri tidak menyepakati pembagian peran secara jelas antara sekutu komplementer dan komanditer. Padahal, keduanya memiliki posisi dan tanggung jawab yang berbeda.
Kedua, pendiri tidak memeriksa nama CV sebelum proses administrasi. Nama yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghambat proses pendaftaran.
Ketiga, data dalam akta tidak disiapkan dengan cermat. Identitas pendiri, kegiatan usaha, alamat, hak dan kewajiban, serta jangka waktu perlu diperiksa sebelum dokumen ditandatangani.
Keempat, pendiri menganggap SKT sebagai satu-satunya dokumen legalitas yang diperlukan. Setelah CV terdaftar, pemilik tetap perlu memastikan perizinan berusaha dan administrasi lain sesuai kegiatan usaha.
FAQ Syarat Pendirian CV
1. Apa saja syarat utama pendirian CV?
Calon pendiri perlu menyiapkan identitas para sekutu, nama CV, alamat, kegiatan usaha, struktur sekutu, hak dan kewajiban pendiri, jangka waktu, serta dokumen pendirian yang diperlukan untuk pendaftaran melalui notaris.
2. Apakah pendirian CV harus melalui notaris?
Ya. Berdasarkan Permenkum No. 25 Tahun 2025, pendaftaran pendirian CV diajukan oleh pendiri atau para sekutu melalui notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
3. Berapa jumlah sekutu untuk mendirikan CV?
CV terdiri atas satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer. Struktur tersebut menjadi bagian penting dalam pendirian dan pengelolaan CV.
4. Berapa lama batas waktu pendaftaran CV setelah akta dibuat?
Pendaftaran pendirian CV harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak akta pendirian ditandatangani.
5. Apa bukti bahwa CV sudah terdaftar?
Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha setelah permohonan pendaftaran diterima.
Penutup
Memahami syarat pendirian CV sejak awal membantu calon pengusaha menyiapkan dokumen, menentukan struktur sekutu, memilih nama, dan mengikuti proses pendaftaran dengan lebih terarah. Yang tidak kalah penting, pendiri perlu memahami tanggung jawab masing-masing sekutu serta kebutuhan legalitas setelah CV berdiri.
Jika Anda sedang mempersiapkan pendirian CV dan ingin memastikan kebutuhan legalitas bisnis tersusun dengan baik, Anda dapat mempelajari layanan Bright Minds Legal Business sebagai salah satu referensi sebelum menentukan langkah selanjutnya.





