Produk makanan UMKM yang sudah memiliki pelanggan belum tentu sudah siap dipasarkan lebih luas. Selain legalitas usaha dan izin produk, aspek kehalalan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Banyak pemilik UMKM masih mengira sertifikasi halal hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Padahal, pemerintah telah menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu yang juga mencakup usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK, batas akhir tahapan kewajiban tersebut adalah 17 Oktober 2026.
Karena itu, sertifikat halal sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai tambahan pada kemasan. Pelaku usaha perlu memahami apakah produknya wajib bersertifikat, skema apa yang sesuai, dokumen apa yang harus disiapkan, serta bagaimana proses pengajuannya.
Apa Itu Sertifikat Halal dan Mengapa Penting bagi UMKM?
Sertifikat halal merupakan bukti bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan berdasarkan sistem jaminan produk halal. Pemerintah mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya saat ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024.
Bagi UMKM, sertifikasi halal memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Prosesnya mendorong pelaku usaha untuk mengetahui asal bahan, menjaga proses produksi, serta mengelola produk secara konsisten.
Sertifikasi juga menjadi bagian dari kesiapan usaha ketika produk mulai masuk ke pasar yang lebih luas. Karena itu, pelaku usaha dapat menata sertifikasi halal bersamaan dengan legalitas usaha dan perizinan produk.
Jika Anda sedang membangun kelengkapan legalitas bisnis, informasi mengenai legalitas badan usaha BrightMinds dapat menjadi referensi untuk menata dokumen usaha secara lebih terstruktur.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
Tidak semua produk memiliki kewajiban pada waktu yang sama. Pemerintah menerapkan tahapan kewajiban berdasarkan jenis produk dan skala pelaku usaha.
Untuk UMK, salah satu ketentuan penting pada 2026 adalah kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang memasuki batas akhir tahapan pada 17 Oktober 2026.
Sementara itu, ketentuan jaminan produk halal mencakup berbagai kelompok produk, seperti:
- makanan dan minuman;
- bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong tertentu;
- hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
- kosmetik;
- obat;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; serta
- barang gunaan tertentu.
PP Nomor 42 Tahun 2024 pada prinsipnya mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan pengecualian bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Untuk produk yang dikecualikan tersebut, pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal.
Karena cakupan dan tahapan kewajiban berbeda, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat skala bisnis. Jenis produk dan karakteristik kegiatan usaha juga perlu diperiksa.
Syarat Sertifikat Halal bagi UMKM
Syarat pengajuan bergantung pada skema sertifikasi yang digunakan. Untuk UMK, salah satu jalur yang tersedia adalah self declare atau pernyataan halal pelaku usaha.
Namun, skema tersebut tidak berlaku untuk semua produk. Pelaku usaha harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat menggunakan mekanisme ini.
Persyaratan umum self declare
Berdasarkan petunjuk teknis BPJPH, beberapa kriteria UMK yang dapat mengajukan sertifikasi halal melalui self declare antara lain:
- memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil;
- menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya;
- menjalankan proses produksi yang sederhana;
- tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram;
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar berdasarkan pernyataan mandiri;
- memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet;
- menggunakan peralatan sederhana, manual, dan/atau semiotomatis;
- memenuhi kriteria produk yang dapat menggunakan skema self declare; dan
- bersedia memenuhi dokumen serta ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Selain itu, produk yang menggunakan unsur hewan hasil sembelihan memiliki ketentuan tambahan mengenai sumber bahan. Misalnya, bahan tersebut harus berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal sesuai ketentuan.
Jadi, memiliki usaha kecil saja belum otomatis membuat produk memenuhi syarat self declare.
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan
Agar pengajuan berjalan lebih lancar, siapkan informasi produk sejak awal, antara lain:
- NIB;
- data pelaku usaha;
- daftar bahan yang digunakan;
- proses pengolahan produk;
- nama dan foto produk;
- dokumen atau pernyataan terkait kehalalan bahan;
- Penyelia Halal;
- manual SJPH; dan
- dokumen lain yang diminta dalam sistem SIHALAL.
Kelengkapan data menjadi penting karena pemeriksaan tidak hanya melihat produk akhirnya. Sistem jaminan halal juga memperhatikan bahan dan proses yang digunakan selama produksi.
Pilih Skema Self Declare atau Reguler?
Salah satu hal yang sering membingungkan UMKM adalah perbedaan antara self declare dan sertifikasi halal reguler.
Self declare untuk UMK yang memenuhi kriteria
Self declare ditujukan bagi UMK dengan produk yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama penggunaan bahan yang telah dipastikan halal dan proses produksi yang sederhana.
Dalam mekanisme ini, pelaku usaha mengajukan pernyataan halal melalui SIHALAL. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) kemudian melakukan pendampingan serta verifikasi dan validasi terhadap bahan dan proses produk halal. Hasilnya menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat secara elektronik.
Sertifikasi reguler untuk produk yang membutuhkan pemeriksaan
Jika produk tidak memenuhi kriteria self declare, pelaku usaha dapat menggunakan skema reguler.
Pada skema ini, pengajuan dilakukan melalui SIHALAL. Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan melalui auditor halal. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar proses penetapan kehalalan, sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Dengan demikian, jangan memilih skema hanya berdasarkan keinginan mendapatkan proses yang lebih sederhana. Tentukan jalurnya berdasarkan karakteristik usaha dan produk.
Bagaimana Proses Mengurus Sertifikat Halal?
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara digital melalui SIHALAL. BPJPH menyediakan layanan sertifikasi untuk skema reguler maupun self declare.
Secara umum, alurnya dapat dipahami sebagai berikut.
1. Pastikan legalitas usaha sudah siap
NIB menjadi salah satu data penting dalam pengajuan. Karena itu, pastikan identitas pelaku usaha, kegiatan usaha, dan informasi lain yang tercatat sudah sesuai.
Jika bisnis makanan Anda juga sedang melengkapi izin produk, Anda dapat mempelajari perizinan produk makanan BrightMinds.
2. Tentukan skema sertifikasi
Periksa apakah produk memenuhi kriteria self declare. Jika tidak, gunakan skema reguler.
Tahap ini penting karena perbedaan karakteristik produk akan menentukan mekanisme pemeriksaan dan pendampingan.
3. Buat akun dan ajukan permohonan
Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dapat membuat akun pada SIHALAL dan mengisi data permohonan secara elektronik. BPJPH menjelaskan bahwa layanan sertifikasi halal menggunakan SIHALAL sebagai sistem informasi untuk proses pengajuan.
4. Jalani pendampingan atau pemeriksaan
Untuk self declare, P3H melakukan pendampingan serta verifikasi dan validasi. Sementara itu, skema reguler melibatkan LPH dan auditor halal untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk.
5. Tunggu penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, proses berlanjut pada penetapan kehalalan sesuai mekanisme masing-masing skema. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Pelaku usaha dapat memantau proses melalui sistem layanan yang tersedia.
Apa yang Perlu Dilakukan Setelah Sertifikat Halal Terbit?
Mendapatkan sertifikat bukan berarti pelaku usaha bebas mengubah bahan atau proses produksi tanpa memperhatikan ketentuan.
Pelaku usaha perlu menjaga konsistensi antara produk yang telah disertifikasi dengan praktik produksi sehari-hari. Perubahan bahan, proses, fasilitas, atau informasi produk perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan pemenuhan jaminan produk halal.
Karena itu, buat daftar bahan yang digunakan dan dokumentasikan proses produksi. Langkah sederhana ini membantu pelaku usaha menjaga konsistensi sekaligus memudahkan ketika perlu melakukan pembaruan atau pemeriksaan administratif.
Hal ini juga sejalan dengan konsep Proses Produk Halal (PPH), yang mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Tips Agar Pengajuan Sertifikasi Halal Tidak Berulang
Sebelum mengajukan, lakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu. Beberapa langkah berikut dapat membantu:
- Pastikan NIB dan data usaha sudah sesuai.
- Buat daftar seluruh bahan yang digunakan.
- Periksa status kehalalan bahan dari pemasok.
- Catat proses produksi secara sederhana tetapi jelas.
- Pisahkan bahan dan peralatan yang berkaitan dengan proses halal dari bahan atau proses yang tidak halal.
- Siapkan foto dan informasi produk sesuai kebutuhan sistem.
- Tentukan apakah produk memenuhi kriteria self declare.
- Pastikan data pada permohonan konsisten dengan kondisi sebenarnya.
- Simpan dokumen pendukung untuk kebutuhan administrasi.
Untuk produk makanan rumahan yang juga membutuhkan legalitas PIRT, Anda dapat melihat panduan PIRT: syarat, proses, dan produk yang wajib memilikinya. Dengan begitu, pelaku usaha dapat melihat legalitas produk secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari satu jenis izin.
Apakah Ada Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM?
Pada 2026, pemerintah melalui BPJPH menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui program SEHATI. BPJPH mengumumkan alokasi fasilitasi sebanyak 1,35 juta sertifikat halal untuk UMK pada 2026.
Namun, program gratis tetap memiliki persyaratan dan kuota. Tidak semua pelaku usaha otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Kriteria produk, skala usaha, dokumen, serta mekanisme pengajuan perlu diperiksa sesuai ketentuan program yang sedang berlaku.
Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak menunda persiapan hanya karena menunggu program gratis. Siapkan NIB, data bahan, proses produksi, dan dokumen produk terlebih dahulu agar ketika fasilitas tersedia, pengajuan dapat dilakukan dengan lebih siap.
Kesimpulan
Sertifikat halal menjadi bagian penting dari legalitas produk bagi UMKM, khususnya makanan dan minuman yang masuk dalam kelompok produk wajib bersertifikat halal. Untuk UMK, tahapan kewajiban bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berakhir pada 17 Oktober 2026.
UMK yang memenuhi kriteria dapat menggunakan skema self declare dengan pendampingan PPH. Sementara itu, produk yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat mengikuti skema reguler melalui pemeriksaan LPH.
Karena prosesnya melibatkan bahan, proses produksi, dokumen, dan sistem SIHALAL, persiapan sebaiknya dilakukan sejak awal. Pelaku usaha dapat menggunakan informasi BrightMinds sebagai referensi untuk menata legalitas bisnis dan perizinan produk secara lebih terarah.
FAQ
1. Apakah UMKM wajib memiliki sertifikat halal?
Untuk produk tertentu, ya. Khusus produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK, tahapan kewajibannya berakhir pada 17 Oktober 2026.
2. Apa syarat sertifikasi halal untuk UMKM?
Syarat bergantung pada skema yang digunakan. Untuk self declare, antara lain diperlukan NIB skala UMK, bahan yang telah dipastikan halal, proses produksi sederhana, serta pemenuhan dokumen dan kriteria yang ditetapkan BPJPH.
3. Apa perbedaan self declare dan sertifikasi halal reguler?
Self declare ditujukan bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu dan melibatkan pendamping PPH. Skema reguler melibatkan LPH untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
4. Apakah sertifikasi halal UMKM bisa gratis?
Bisa, jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memperoleh fasilitasi program yang tersedia. Pada 2026, BPJPH menyediakan program SEHATI untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK.
5. Di mana mengurus sertifikat halal?
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL BPJPH. Pelaku usaha dapat memilih skema sesuai karakteristik produk dan memenuhi tahapan yang ditetapkan.





