PIRT: Syarat, Proses, dan Produk yang Wajib Memilikinya

Memulai bisnis makanan dari rumah memang relatif mudah. Namun, ketika produk mulai dijual dalam kemasan dan dipasarkan lebih luas, persoalan legalitas tidak bisa diabaikan. Banyak pelaku UMKM masih bingung apakah produknya membutuhkan PIRT, izin edar BPOM, atau justru tidak memerlukan izin edar tertentu.

PIRT adalah salah satu bentuk legalitas untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Dalam ketentuan terbaru, istilah yang digunakan adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pedoman penerbitannya saat ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.

Karena itu, sebelum mengajukan PIRT, pelaku usaha perlu memastikan tiga hal: produknya termasuk jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT, proses produksinya memenuhi kriteria industri rumah tangga, dan data usahanya sudah siap untuk didaftarkan.

Apa Itu PIRT dan Mengapa Penting bagi UMKM?

PIRT atau SPP-IRT berkaitan dengan legalitas produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat ini membantu memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pangan olahan dalam ruang lingkup industri rumah tangga.

Bagi pelaku UMKM makanan, SPP-IRT bukan sekadar nomor yang dicantumkan pada kemasan. Prosesnya berkaitan dengan keamanan pangan, proses produksi, informasi produk, dan label.

Menurut informasi resmi Badan POM, pemohon SPP-IRT perlu memiliki NIB serta memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berproduksi di rumah tinggal pemilik usaha, menggunakan peralatan manual dan/atau semiotomatis, serta menghasilkan produk yang sesuai dengan jenis pangan dalam Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024.

Artinya, tidak semua produk makanan rumahan otomatis dapat menggunakan PIRT. Jenis produk dan cara produksinya menentukan jalur legalitas yang tepat.

Bagi pelaku usaha yang sedang membangun bisnis secara formal, legalitas produk juga sebaiknya berjalan bersama legalitas badan usaha. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui layanan legalitas badan usaha BrightMinds.

Produk Apa yang Wajib Memiliki PIRT?

Pada prinsipnya, pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan diperdagangkan dalam kemasan eceran perlu memiliki SPP-IRT apabila memenuhi kriteria dan termasuk jenis pangan yang tercantum dalam ketentuan.

Salah satu karakteristik pentingnya adalah produk dapat disimpan pada suhu ruang dengan masa simpan 7 hari atau lebih. Badan POM menjelaskan bahwa pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari tidak wajib didaftarkan sebagai SPP-IRT.

Namun, masa simpan bukan satu-satunya faktor. Produk juga harus sesuai dengan kategori pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT.

Contoh produk yang dapat memperoleh SPP-IRT

Jenis pangan yang tercantum dalam ketentuan mencakup berbagai produk olahan rumah tangga. Contohnya dapat meliputi:

  • produk olahan daging kering;
  • produk olahan hasil perikanan tertentu;
  • sayuran atau buah olahan;
  • makanan ringan;
  • biskuit dan kukis tertentu;
  • kerupuk dan keripik;
  • produk tepung tertentu;
  • rempah atau bumbu tertentu; dan
  • berbagai pangan olahan lain yang tercantum dalam daftar resmi.

Daftar tersebut memiliki persyaratan dan keterangan khusus untuk beberapa produk. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menentukan kelayakan PIRT hanya berdasarkan nama produk.

Sebagai contoh, produk yang secara umum terlihat seperti makanan ringan belum tentu otomatis memenuhi kriteria. Cara produksi, bentuk kemasan, proses pengolahan, masa simpan, dan karakteristik produk juga perlu diperiksa.

Tidak semua pangan olahan dapat memperoleh PIRT

Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 secara khusus membatasi produk yang dapat mengajukan SPP-IRT. Berdasarkan informasi resmi BPOM, produk yang tidak dapat mengajukan SPP-IRT antara lain:

  • Bahan Tambahan Pangan (BTP);
  • bahan penolong;
  • pangan olahan yang wajib memenuhi SNI;
  • pangan olahan yang menggunakan peralatan otomatis;
  • pangan dengan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi, seperti produk yang membutuhkan rantai dingin;
  • pangan yang mencantumkan klaim;
  • Pangan Kebutuhan Gizi Khusus (PKGK);
  • minuman beralkohol; dan
  • produk nonpangan tertentu.

Jadi, jika sebuah produk membutuhkan penanganan khusus atau masuk kategori yang dikecualikan, pelaku usaha perlu mencari jalur perizinan yang sesuai, bukan memaksakan pengajuan PIRT.

Syarat Mengurus PIRT

Sebelum mendaftarkan produk, pelaku usaha perlu memastikan persyaratan dasarnya sudah terpenuhi.

Memiliki NIB

NIB menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan SPP-IRT. Data NIB juga digunakan untuk akun SPP-IRT. Badan POM menyebutkan bahwa username pada aplikasi SPP-IRT menggunakan NIB pelaku usaha.

Karena itu, pastikan informasi pada NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Memproduksi pangan di rumah tinggal pemilik usaha

SPP-IRT ditujukan untuk kegiatan produksi industri rumah tangga. Salah satu persyaratannya adalah kegiatan produksi dilakukan di rumah tinggal pemilik usaha.

Jika kegiatan produksi sudah menggunakan fasilitas industri dengan karakteristik berbeda, pelaku usaha perlu memeriksa kembali jenis perizinan pangan yang sesuai.

Menggunakan peralatan manual atau semiotomatis

Penggunaan peralatan juga menjadi perhatian. Produk yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis termasuk kategori yang tidak dapat mengajukan SPP-IRT.

Karena itu, skala dan metode produksi perlu diperhatikan sejak awal.

Menyiapkan data produk dan label

Dokumen dan informasi yang diperlukan antara lain:

  • data produk;
  • komposisi;
  • masa simpan;
  • berat bersih;
  • cara produksi;
  • rancangan label; dan
  • pernyataan komitmen sesuai format aplikasi.

Badan POM juga menyebut rancangan label kemasan sebagai salah satu data yang perlu disiapkan ketika mengajukan SPP-IRT.

Bagaimana Proses Mengurus PIRT?

Pengajuan SPP-IRT dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan OSS dan aplikasi SPP-IRT. Agar prosesnya tidak berulang, siapkan data produk sebelum memulai pendaftaran.

1. Pastikan produk memenuhi kriteria

Periksa terlebih dahulu jenis pangan, masa simpan, cara produksi, kemasan, dan karakteristik produk. Jangan langsung mengajukan sebelum memastikan produk memang masuk ruang lingkup SPP-IRT.

2. Pastikan NIB sudah tersedia

NIB menjadi dasar penting dalam proses pendaftaran. Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha perlu menyelesaikan legalitas usaha terlebih dahulu.

Anda dapat mempelajari kebutuhan perizinan usaha melalui layanan perizinan produk makanan BrightMinds.

3. Registrasi pada aplikasi SPP-IRT

Setelah data NIB tersedia, pelaku usaha dapat mengakses aplikasi SPP-IRT. Sistem menggunakan NIB sebagai identitas akun. Selanjutnya, pemohon melengkapi data yang diminta.

4. Masukkan data produk dan label

Input informasi mengenai produk, termasuk komposisi, masa simpan, berat bersih, cara produksi, dan rancangan label.

Tahap ini perlu diperhatikan karena sistem akan menganalisis kesesuaian jenis pangan dan label dengan persyaratan yang berlaku.

5. Penuhi komitmen setelah sertifikat terbit

SPP-IRT menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen. Artinya, penerbitan sertifikat bukan berarti seluruh kewajiban setelahnya selesai.

Badan POM menjelaskan bahwa SPP-IRT dapat dibekukan apabila pelaku usaha tidak memenuhi komitmen dalam jangka waktu enam bulan sejak sertifikat diterbitkan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan aspek keamanan pangan, higiene, sanitasi, proses produksi, dan persyaratan lain yang menjadi bagian dari komitmen.

Produk yang Tidak Wajib PIRT, Apa Saja?

Tidak semua makanan yang dijual membutuhkan SPP-IRT. Justru, memahami pengecualian ini penting agar pelaku usaha tidak mengurus izin yang salah.

Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari tidak wajib mendapatkan SPP-IRT. Begitu pula pangan siap saji dan pangan yang belum mengalami pengolahan tertentu sehingga dapat langsung dikonsumsi atau digunakan sebagai bahan baku.

Contohnya, makanan yang dibuat untuk langsung dikonsumsi di tempat usaha berbeda karakteristiknya dengan makanan kering yang dikemas dan dipasarkan sebagai produk retail.

Selain itu, produk yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT karena karakteristiknya dapat memerlukan izin edar BPOM atau jalur perizinan lain. Misalnya, produk yang membutuhkan rantai dingin tidak termasuk ruang lingkup SPP-IRT dan perlu diperiksa jalur perizinannya.

Karena itu, jangan menggunakan istilah “PIRT” untuk semua jenis makanan rumahan. Identifikasi produk terlebih dahulu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus PIRT

Beberapa kesalahan dapat membuat proses pengajuan menjadi lebih sulit.

Pertama, pelaku usaha langsung mendaftar tanpa memeriksa apakah jenis produknya termasuk daftar pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT.

Kedua, informasi pada label tidak sesuai dengan data produk yang dimasukkan. Ketiga, pelaku usaha belum memiliki NIB atau data NIB tidak sesuai dengan kegiatan usaha.

Keempat, produsen menganggap semua makanan rumahan bisa menggunakan PIRT, termasuk produk yang membutuhkan rantai dingin atau mencantumkan klaim tertentu.

Kelima, pelaku usaha menganggap sertifikat yang sudah terbit berarti tidak ada kewajiban lanjutan. Padahal, mekanisme SPP-IRT tetap mengharuskan pemenuhan komitmen.

Untuk menghindari masalah tersebut, lakukan pemeriksaan produk, legalitas usaha, proses produksi, dan label sebelum mengajukan permohonan.

Kesimpulan

PIRT adalah legalitas untuk produk pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi kriteria dan jenis pangan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, mekanisme tersebut menggunakan istilah SPP-IRT dan mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.

Tidak semua makanan wajib atau dapat memperoleh PIRT. Produk dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, serta beberapa kategori khusus tidak masuk kewajiban SPP-IRT. Sebaliknya, pangan olahan industri rumah tangga yang dikemas untuk dijual dan memenuhi kriteria perlu mengikuti ketentuan perizinan yang sesuai.

Sebelum mengajukan, pastikan NIB, data produk, komposisi, masa simpan, proses produksi, dan rancangan label sudah siap. Jika masih ragu menentukan jalur legalitas produk, Anda dapat memeriksa informasi BrightMinds dan menyesuaikannya dengan karakteristik usaha Anda.

FAQ

1. Apa itu PIRT?

PIRT atau SPP-IRT merupakan sertifikat pemenuhan komitmen untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi persyaratan dan jenis pangan yang ditetapkan BPOM.

2. Produk apa yang wajib memiliki PIRT?

Pangan olahan industri rumah tangga yang diperdagangkan dalam kemasan eceran dan memenuhi kriteria SPP-IRT wajib mengikuti ketentuan perizinan tersebut. Jenis produknya harus sesuai dengan daftar dalam Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024.

3. Apakah semua makanan rumahan wajib memiliki PIRT?

Tidak. Pangan siap saji, produk dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan beberapa kategori pangan lain tidak wajib atau tidak dapat memperoleh SPP-IRT.

4. Apa syarat utama mengurus PIRT?

Syarat utamanya antara lain memiliki NIB, memproduksi pangan di rumah tinggal pemilik usaha, menggunakan peralatan manual dan/atau semiotomatis, serta memenuhi persyaratan produk dan label.

5. Apakah frozen food bisa menggunakan PIRT?

Tidak semua pangan beku dapat memperoleh SPP-IRT. Produk yang membutuhkan penanganan khusus atau rantai dingin termasuk kategori yang tidak dapat mengajukan SPP-IRT, sehingga perlu diperiksa jalur perizinan pangan yang sesuai.

Share:

More Posts