PT Perorangan vs PT Biasa: Apa Perbedaannya dan Mana yang Cocok?

Memilih bentuk badan usaha sering menjadi dilema ketika bisnis mulai serius dibangun. Apakah cukup menggunakan Perseroan Perorangan karena pendirinya hanya satu orang, atau langsung memilih Perseroan Terbatas dengan struktur pemegang saham yang lebih dari satu? Memahami PT Perorangan vs PT Biasa penting agar bentuk badan usaha yang dipilih sesuai dengan kondisi pemilik, skala usaha, serta rencana pengembangan bisnis.

Secara hukum, Perseroan Perorangan merupakan bentuk perseroan yang dapat didirikan oleh satu orang dan ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sementara itu, PT yang umum dikenal masyarakat merupakan perseroan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan memiliki modal yang terbagi dalam saham. Ditjen AHU menjelaskan perbedaan tersebut dalam layanan resminya.

Sebelum menentukan bentuk badan usaha, Anda juga dapat memahami pilihan legalitas lainnya melalui layanan legalitas badan usaha yang tersedia untuk kebutuhan bisnis.

Apa Itu PT Perorangan dan PT Biasa?

Sebelum membandingkan keduanya, penting memahami karakter masing-masing bentuk perseroan.

PT Perorangan

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan sebagai usaha mikro atau kecil. Dalam konteks pendirian, Ditjen AHU menjelaskan bahwa pendiri Perseroan Perorangan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Proses pendiriannya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berbeda dengan PT persekutuan modal, pendirian Perseroan Perorangan menggunakan pernyataan pendirian dan tidak menggunakan akta pendirian notaris. Status badan hukumnya diperoleh setelah pendaftaran menghasilkan sertifikat pendaftaran.

Namun, kemudahan tersebut tidak berarti Perseroan Perorangan bebas dari kewajiban administrasi. Pemilik tetap perlu memperhatikan kewajiban setelah pendirian, termasuk penyampaian laporan keuangan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Biasa atau Perseroan Persekutuan Modal

Istilah “PT biasa” sebenarnya bukan istilah hukum formal. Dalam pembahasan sehari-hari, istilah ini biasanya merujuk pada Perseroan Persekutuan Modal.

Bentuk perseroan ini didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua orang atau lebih. Modalnya terbagi dalam saham dan struktur perusahaan dapat melibatkan beberapa pemegang saham serta organ perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pendiriannya juga berbeda. Pendirian perseroan persekutuan modal melibatkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan pengajuan pengesahan badan hukum melalui SABH.

Untuk memahami dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendirikan perseroan, Anda dapat membaca panduan mengenai syarat pendirian PT.

PT Perorangan vs PT Biasa: Apa Perbedaan Utamanya?

Perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada jumlah pendiri. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebelum menentukan bentuk perseroan.

1. Jumlah pendiri atau pemegang saham

Perseroan Perorangan dirancang untuk satu orang pendiri. Sementara itu, Perseroan Persekutuan Modal pada dasarnya didirikan oleh dua orang atau lebih.

Karena itu, pengusaha yang menjalankan bisnis seorang diri memiliki pilihan untuk menggunakan Perseroan Perorangan selama memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Sebaliknya, apabila sejak awal bisnis dibangun bersama partner dan masing-masing memiliki kepemilikan saham, struktur Perseroan Persekutuan Modal perlu dipertimbangkan.

2. Kriteria usaha

Perseroan Perorangan berkaitan dengan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Karena itu, status tersebut perlu diperhatikan ketika bisnis mengalami pertumbuhan.

Jika kondisi perusahaan kemudian tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, perseroan perorangan dapat memiliki kewajiban untuk mengubah statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Ketentuan mengenai perubahan status tersebut perlu mengikuti regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, pemilik sebaiknya tidak hanya melihat kebutuhan saat mendirikan usaha, tetapi juga mempertimbangkan arah pertumbuhannya.

3. Cara pendirian

Perseroan Perorangan dapat didirikan secara elektronik melalui SABH menggunakan pernyataan pendirian.

Sementara itu, Perseroan Persekutuan Modal menggunakan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan proses pengesahan badan hukum melalui sistem administrasi badan hukum.

Untuk ketentuan terbaru mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas, salah satu regulasi yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sebagai ketentuan mengenai prosedur layanan perseroan.

4. Struktur kepemilikan

Pada Perseroan Perorangan, satu orang menjadi pemegang saham sekaligus menjalankan pengelolaan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Perseroan Persekutuan Modal, terdapat struktur kepemilikan saham yang dapat melibatkan beberapa pemegang saham. Hal ini membuat bentuk tersebut lebih relevan untuk bisnis yang sejak awal memiliki partner atau membutuhkan struktur kepemilikan bersama.

5. Fleksibilitas ketika bisnis berkembang

Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan bagi pengusaha yang ingin memiliki badan hukum ketika bisnis masih dikelola sendiri.

Namun, pertumbuhan bisnis dapat mengubah kebutuhan tersebut. Misalnya, pemilik ingin memasukkan investor, menambah pemegang saham, atau mengembangkan struktur kepemilikan.

Dalam kondisi seperti itu, perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal perlu diperhatikan. Karena itu, rencana ekspansi sebaiknya sudah dipertimbangkan sejak awal.

PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

Tidak ada satu bentuk perseroan yang otomatis sesuai untuk semua jenis bisnis. Pilihan perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan rencana pemilik.

Pertimbangkan PT Perorangan jika:

  • bisnis didirikan dan dimiliki oleh satu orang;
  • usaha memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil;
  • pemilik ingin menggunakan badan hukum dengan proses pendirian yang relatif sederhana;
  • belum ada kebutuhan untuk membagi kepemilikan saham dengan partner;
  • struktur bisnis masih dikelola secara sederhana.

Namun, pemilik tetap perlu memantau perkembangan usaha. Jika skala bisnis berubah atau struktur kepemilikan mulai melibatkan pihak lain, bentuk perseroan perlu dievaluasi kembali.

Pertimbangkan Perseroan Persekutuan Modal jika:

  • bisnis sejak awal memiliki dua atau lebih pemegang saham;
  • usaha didirikan bersama partner;
  • kepemilikan saham perlu dibagi antara beberapa pihak;
  • bisnis memiliki rencana menghadirkan investor;
  • struktur perusahaan membutuhkan pengaturan kepemilikan yang lebih kompleks.

Pertimbangan tersebut bukan berarti Perseroan Persekutuan Modal hanya cocok untuk perusahaan besar. Yang lebih penting adalah kesesuaian struktur badan hukum dengan kondisi kepemilikan dan tujuan bisnis.

Apa yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memilih?

Selain jumlah pendiri, ada beberapa pertanyaan praktis yang sebaiknya dijawab.

Pertama, siapa yang akan memiliki perusahaan? Jika hanya satu orang, Perseroan Perorangan dapat menjadi salah satu opsi selama memenuhi persyaratan.

Kedua, apakah bisnis akan memiliki partner atau investor dalam waktu dekat? Jika jawabannya ya, rencana tersebut perlu dimasukkan dalam pertimbangan sejak awal.

Ketiga, bagaimana proyeksi perkembangan usaha? Bentuk badan hukum sebaiknya tidak hanya cocok untuk kondisi hari ini, tetapi juga memungkinkan pemilik mengelola perubahan yang mungkin terjadi.

Keempat, bagaimana kebutuhan administrasi dan legalitas setelah perusahaan berdiri? Pendirian badan hukum hanyalah salah satu bagian dari legalitas bisnis. Perusahaan tetap perlu memperhatikan perizinan berusaha, administrasi perpajakan, kontrak, kekayaan intelektual, serta kewajiban lain yang relevan dengan kegiatan usahanya.

Informasi resmi mengenai Perseroan Perorangan juga dapat diperiksa melalui layanan Perseroan Perorangan Ditjen AHU agar keputusan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Memilih Bentuk Perseroan

Salah satu kesalahan umum adalah memilih bentuk badan usaha hanya berdasarkan kemudahan proses awal. Padahal, struktur kepemilikan dan rencana pertumbuhan bisnis juga berpengaruh.

Kesalahan lainnya adalah menganggap Perseroan Perorangan sama dengan usaha perseorangan tanpa badan hukum. Keduanya berbeda. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum, sedangkan usaha perseorangan biasa tidak otomatis memiliki status badan hukum.

Pemilik bisnis juga sebaiknya tidak mengabaikan perubahan kondisi perusahaan. Ketika pemegang saham bertambah atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, status perseroan perlu ditinjau kembali.

Karena itu, sebelum mendirikan perusahaan, susun terlebih dahulu gambaran mengenai pemilik, kegiatan usaha, struktur kepemilikan, kebutuhan perizinan, dan rencana pertumbuhan.

FAQ PT Perorangan vs PT Biasa

1. Apa perbedaan utama PT Perorangan dan PT Biasa?

Perbedaan utamanya terletak pada struktur pendirian dan kepemilikan. Perseroan Perorangan didirikan oleh satu orang dan ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian.

2. Apakah PT Perorangan merupakan badan hukum?

Ya. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum. Status badan hukum diperoleh setelah proses pendaftaran menghasilkan sertifikat pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum.

3. Apakah PT Perorangan bisa memiliki lebih dari satu pemegang saham?

Perseroan Perorangan ditujukan untuk satu orang pemegang saham. Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, status perseroan perlu diubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Apakah PT Perorangan bisa berubah menjadi PT biasa?

Bisa. Ketika kondisi yang menyebabkan perubahan status terpenuhi, Perseroan Perorangan dapat diubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Apakah sebaiknya memilih PT Perorangan atau PT Biasa?

Pilihan bergantung pada jumlah pemilik, kriteria usaha, struktur kepemilikan, serta rencana pertumbuhan bisnis. Pengusaha yang masih menjalankan usaha seorang diri dapat mempertimbangkan Perseroan Perorangan, sedangkan bisnis dengan beberapa pemegang saham membutuhkan struktur Perseroan Persekutuan Modal.

Penutup

Memahami PT Perorangan vs PT Biasa membantu pemilik bisnis melihat bahwa pemilihan badan hukum bukan sekadar persoalan proses pendirian. Jumlah pemilik, kriteria usaha, struktur saham, kebutuhan administrasi, serta rencana ekspansi perlu dipertimbangkan secara bersama-sama.

Jika Anda masih menentukan bentuk badan usaha yang sesuai, mulailah dengan memetakan kondisi bisnis dan rencana pengembangannya. Informasi layanan dan pendampingan terkait legalitas dapat dipelajari melalui Bright Minds Legal Business sebelum menentukan langkah berikutnya.

Share:

More Posts