Produk yang memiliki kemasan menarik dan kualitas baik belum tentu dapat langsung dipasarkan secara luas. Pelaku usaha juga perlu memastikan produknya memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan legalitas. Salah satu persyaratan penting bagi produk tertentu adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masalahnya, banyak pelaku usaha belum memahami apakah produknya wajib memiliki izin BPOM, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan bagaimana proses pengajuannya. Bahkan, sebagian UMKM masih menganggap SPP-IRT dan BPOM MD merupakan jenis izin yang sama.
Melalui jasa pengurusan izin edar BPOM untuk produk, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dalam memeriksa kebutuhan perizinan, menyiapkan dokumen, dan memahami tahapan registrasi. Dengan begitu, proses pengajuan dapat berjalan lebih terarah sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Izin Edar BPOM dan Mengapa Penting?
Izin edar BPOM merupakan persetujuan atau nomor izin yang menunjukkan bahwa produk telah memenuhi persyaratan sesuai kategori dan ketentuan pengawasan BPOM. Untuk pangan olahan, izin edar membantu memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sebelum beredar kepada konsumen.
Pada produk pangan olahan, masyarakat umumnya mengenal dua kode, yaitu:
- BPOM RI MD: untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri.
- BPOM RI ML: untuk pangan olahan yang berasal dari luar negeri atau diimpor.
Izin edar memiliki fungsi penting bagi pelaku usaha. Pertama, izin membantu memberikan kepastian bahwa produk mengikuti ketentuan pengawasan yang relevan. Kedua, legalitas memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra distribusi. Ketiga, dokumen tersebut mendukung kesiapan bisnis ketika memasuki pasar ritel atau memperluas jaringan penjualan.
Namun, izin edar bukan pengganti tanggung jawab produsen. Pelaku usaha tetap harus menjaga kualitas bahan baku, kebersihan fasilitas, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk.
Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM?
Tidak semua produk memerlukan izin edar dengan jalur yang sama. Kewajiban registrasi bergantung pada kategori, bentuk produk, proses produksi, dan tujuan peredarannya.
Untuk pangan olahan, produk yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada prinsipnya wajib memiliki izin edar BPOM, kecuali termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan.
Contohnya meliputi:
- Makanan dan minuman kemasan yang diproduksi oleh industri pangan di luar kategori IRTP.
- Produk pangan olahan dengan proses pengolahan atau teknologi tertentu.
- Pangan olahan impor yang diperdagangkan dalam kemasan eceran.
- Pangan fortifikasi dan pangan yang wajib memenuhi standar tertentu sesuai ketentuan.
- Bahan tambahan pangan yang wajib memperoleh persetujuan sesuai regulasi.
Sebaliknya, beberapa kategori pangan tidak wajib memiliki izin edar BPOM, antara lain pangan siap saji, pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku serta tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Pangan industri rumah tangga juga mengikuti ketentuan perizinan tersendiri.
Karena itu, pemilik usaha perlu memeriksa klasifikasi produk sebelum mengajukan registrasi. Kesalahan menentukan kategori dapat membuat pelaku usaha memilih jalur perizinan yang tidak sesuai.
Persyaratan Pengurusan Izin Edar BPOM
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menyiapkan legalitas perusahaan dan dokumen teknis produk. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis pangan, fasilitas produksi, serta status produsen atau importir.
Secara umum, persiapan registrasi pangan olahan mencakup:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data identitas pelaku usaha.
- Legalitas badan usaha atau dokumen identitas pemohon sesuai ketentuan.
- Informasi fasilitas dan lokasi produksi.
- Data lengkap produk, termasuk nama, komposisi, dan karakteristik pangan.
- Informasi bahan baku serta bahan tambahan yang digunakan.
- Rancangan label dan kemasan produk.
- Dokumen pendukung keamanan, mutu, dan spesifikasi produk sesuai kategori.
- Dokumen penerapan cara produksi pangan olahan yang baik sesuai persyaratan.
Untuk produk impor, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan legalitas produsen dan kewenangan importir, sesuai ketentuan registrasi yang berlaku.
Selain dokumen tersebut, pelaku usaha harus memastikan informasi pada label sesuai dengan komposisi dan karakteristik produk. Perhatikan nama produk, daftar bahan, berat bersih, identitas produsen atau importir, kode produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lain yang diwajibkan.
Kelengkapan dokumen saja tidak otomatis menjamin persetujuan. BPOM juga menilai kesesuaian produk terhadap persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan ketentuan label.
Tahapan Pengurusan Izin Edar BPOM untuk Produk
Registrasi pangan olahan membutuhkan beberapa tahapan administratif dan teknis. Berikut gambaran proses yang perlu dipahami pelaku usaha.
1. Pemeriksaan kategori dan kesiapan produk
Langkah pertama adalah memastikan produk memang membutuhkan izin edar BPOM. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memeriksa jenis pangan, proses produksi, masa simpan, kemasan, dan jalur registrasi yang sesuai.
2. Menyiapkan legalitas dan akun perusahaan
Pelaku usaha melengkapi NIB serta dokumen legalitas lainnya. Selanjutnya, pemohon mengikuti prosedur pendaftaran akun perusahaan pada sistem layanan registrasi BPOM sesuai kategori produk.
3. Mengisi data registrasi produk
Pemohon melengkapi informasi perusahaan dan produk melalui sistem registrasi pangan olahan. Data harus konsisten dengan dokumen pendukung, komposisi, dan label yang akan digunakan.
4. Mengunggah dokumen dan menjalani evaluasi
Setelah mengirim permohonan, pemohon mengikuti proses evaluasi BPOM. Jika petugas menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon perlu memberikan klarifikasi atau memperbaiki dokumen sesuai permintaan.
5. Memperoleh persetujuan dan nomor izin edar
Apabila produk memenuhi persyaratan dan seluruh tahapan selesai, BPOM dapat menerbitkan persetujuan registrasi beserta nomor izin edar sesuai ketentuan.
Selama proses berlangsung, pelaku usaha sebaiknya memantau status permohonan dan menanggapi permintaan perbaikan tepat waktu. Dengan demikian, komunikasi dan penyelesaian administrasi tidak terhambat.
Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT
Pemilik UMKM perlu memahami perbedaan kedua jalur ini sebelum mengajukan perizinan. SPP-IRT ditujukan bagi pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi kriteria, sedangkan BPOM MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang harus melalui registrasi BPOM.
SPP-IRT memiliki kriteria jenis pangan, tempat produksi, dan proses pengolahan tertentu. Produk yang memerlukan penanganan khusus, menggunakan proses atau teknologi tertentu, maupun tidak memenuhi daftar pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT perlu mempertimbangkan jalur perizinan lain.
Sementara itu, BPOM MD memiliki cakupan registrasi pangan olahan yang lebih luas sesuai ketentuan. Untuk produk impor, jalur yang relevan adalah BPOM ML.
Jadi, pelaku usaha tidak dapat memilih SPP-IRT hanya karena skala bisnisnya masih kecil. Jenis dan karakteristik produk tetap menjadi pertimbangan utama.
Jika produk Anda memenuhi kriteria industri rumah tangga, pelajari juga layanan jasa pengurusan SPP-IRT agar dapat menentukan jalur perizinan yang sesuai.
Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM di BrightMinds
Mengurus izin edar BPOM membutuhkan pemahaman mengenai klasifikasi produk, legalitas usaha, dokumen teknis, dan proses registrasi. Kesalahan pada tahap awal dapat menyebabkan permohonan memerlukan perbaikan atau tidak memenuhi persyaratan.
BrightMinds membantu pelaku usaha memahami kebutuhan administrasi dan persiapan perizinan produk makanan. Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan awal kategori produk, peninjauan kelengkapan dokumen, persiapan data usaha, serta arahan mengenai tahapan pengajuan sesuai kebutuhan.
Pelaku usaha juga dapat mempelajari layanan perizinan produk makanan untuk memahami kebutuhan legalitas produk lainnya.
Jika Anda sedang mempersiapkan produk untuk dipasarkan secara lebih luas, kunjungi BrightMinds Legal Business untuk mengenal layanan yang tersedia. Pastikan kategori produk dan persyaratan perizinannya sesuai sejak awal agar proses pengajuan lebih terencana.




