Memiliki produk makanan rumahan yang mulai diminati konsumen merupakan peluang besar bagi pelaku UMKM. Namun, ketika ingin memperluas pemasaran ke toko oleh-oleh, minimarket, distributor, atau marketplace, pelaku usaha perlu memperhatikan legalitas produk. Salah satu dokumen yang mungkin dibutuhkan adalah SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Sayangnya, masih banyak pemilik usaha yang belum memahami produk apa saja yang memenuhi syarat, bagaimana cara mengajukan permohonan, dan dokumen apa yang harus disiapkan. Sebagian bahkan mengira semua makanan rumahan otomatis dapat menggunakan izin PIRT.
Padahal, pemerintah menetapkan kriteria khusus berdasarkan jenis pangan, proses produksi, peralatan, dan karakteristik produk. Melalui jasa pengurusan SPP-IRT, pelaku UMKM dapat memperoleh bantuan untuk memahami persyaratan, menyiapkan administrasi, dan menjalani tahapan pengajuan dengan lebih terarah.
Apa Itu SPP-IRT dan Mengapa Penting bagi UMKM?
SPP-IRT merupakan sertifikat pemenuhan komitmen bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan jenis pangan olahan tertentu. Sertifikat ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan komitmen produksi sesuai ketentuan BPOM.
SPP-IRT membantu pelaku usaha menunjukkan bahwa produknya memenuhi persyaratan yang berlaku untuk kategori pangan industri rumah tangga. Selain itu, dokumen ini mendukung kesiapan usaha ketika ingin memperluas distribusi.
Beberapa manfaat SPP-IRT bagi UMKM antara lain:
- Mendukung legalitas peredaran produk pangan sesuai kategori yang memenuhi persyaratan.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keseriusan pelaku usaha dalam menjaga keamanan pangan.
- Membantu pelaku usaha menata informasi produk dan label kemasan.
- Memperkuat kesiapan bisnis untuk menjangkau saluran pemasaran yang lebih luas.
- Mendorong penerapan praktik produksi pangan yang lebih tertib dan higienis.
Namun, SPP-IRT bukan pengganti seluruh persyaratan keamanan pangan. Pelaku usaha tetap perlu menjaga kebersihan fasilitas, kualitas bahan, proses produksi, dan ketepatan informasi pada label.
Jenis Produk yang Dapat Mengajukan SPP-IRT
Tidak semua produk makanan dan minuman dapat menggunakan SPP-IRT. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur jenis pangan olahan yang memenuhi kriteria untuk memperoleh sertifikat ini.
Secara umum, SPP-IRT ditujukan bagi produk pangan olahan yang sesuai dengan daftar jenis pangan dalam peraturan tersebut, diproduksi menggunakan peralatan manual atau semiotomatis, serta memiliki karakteristik penyimpanan yang sesuai.
Contoh kelompok produk yang dapat memenuhi kriteria, bergantung pada jenis dan proses produksinya, meliputi:
- Hasil olahan tepung dan biji-bijian.
- Keripik dan makanan ringan tertentu.
- Selai, jeli, dan produk sejenis.
- Gula, permen, dan produk olahan madu.
- Kopi dan teh kering.
- Bumbu dan rempah-rempah.
- Minuman serbuk.
- Hasil olahan buah, sayur, kacang-kacangan, dan umbi.
- Produk olahan kelapa tertentu.
Daftar tersebut bukan berarti semua produk dalam kelompok itu otomatis memenuhi syarat. Pelaku usaha perlu mencocokkan jenis produk dan karakteristiknya dengan lampiran Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
Produk yang tidak dapat menggunakan SPP-IRT
Beberapa kategori produk tidak memenuhi kriteria SPP-IRT, antara lain:
- Bahan tambahan pangan dan bahan penolong.
- Pangan olahan yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Produk yang menggunakan peralatan produksi otomatis.
- Pangan yang membutuhkan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi, misalnya produk yang memerlukan rantai dingin.
- Pangan yang mencantumkan klaim tertentu.
- Pangan kebutuhan gizi khusus.
- Minuman beralkohol dan produk nonpangan.
Selain itu, pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan tertentu memiliki ketentuan tersendiri dan tidak otomatis memerlukan SPP-IRT.
Persyaratan Pengurusan SPP-IRT untuk UMKM
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu memastikan bahwa kegiatan produksi dan dokumen administrasinya memenuhi persyaratan.
Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha harus memiliki NIB yang terbit melalui sistem OSS.
- Data identitas pemilik atau badan usaha.
- Alamat dan informasi tempat produksi.
- Nama serta jenis produk pangan yang akan didaftarkan.
- Daftar bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan.
- Informasi proses pembuatan produk.
- Rancangan label kemasan sesuai ketentuan.
- Alamat email dan nomor kontak aktif untuk kebutuhan administrasi.
Selain kelengkapan dokumen, tempat produksi juga perlu memenuhi kriteria IRTP. Pada prinsipnya, kegiatan produksi berlangsung di tempat tinggal pemilik usaha atau rumah toko yang ditinggali pemilik, dengan peralatan manual hingga semiotomatis.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan higiene dan sanitasi serta komitmen keamanan pangan. Dengan demikian, persiapan tidak hanya berfokus pada pengisian formulir, tetapi juga pada kondisi nyata tempat produksi.
Tahapan Pengurusan SPP-IRT Melalui OSS
Saat ini, pengajuan SPP-IRT terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi SPP-IRT BPOM. Berikut gambaran tahapan yang perlu dilalui.
1. Mengurus NIB melalui OSS
Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha perlu membuat akun dan melengkapi data usaha pada sistem OSS. Pastikan informasi identitas, alamat, dan kegiatan usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2. Mengajukan perizinan SPP-IRT
Setelah NIB tersedia, pelaku usaha mengakses OSS dan mengajukan perizinan untuk SPP-IRT melalui layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU).
3. Melengkapi data pada aplikasi SPP-IRT
Sistem mengarahkan pemohon ke aplikasi SPP-IRT BPOM. Selanjutnya, pelaku usaha melengkapi data produk, informasi label, serta dokumen yang diminta.
4. Memeriksa kesesuaian produk dan label
Sistem melakukan analisis terhadap kesesuaian jenis pangan dan kelengkapan informasi label. Karena itu, pemilik usaha perlu memastikan nama produk, komposisi, informasi produsen, dan keterangan lain sesuai ketentuan label pangan olahan.
5. Memenuhi komitmen dan memperoleh sertifikat
Jika produk serta dokumen memenuhi ketentuan, proses penerbitan berjalan melalui sistem OSS. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan komitmen yang berlaku, termasuk kewajiban mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan.
Untuk memahami mekanisme resmi dan mengakses layanan, pelaku usaha dapat mengunjungi portal SPP-IRT BPOM.
Perbedaan SPP-IRT dan Izin Edar BPOM MD
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap SPP-IRT dan BPOM MD sebagai dokumen yang dapat saling menggantikan. Padahal, keduanya memiliki peruntukan berbeda.
SPP-IRT ditujukan bagi produk pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi kriteria BPOM. Sementara itu, BPOM MD merupakan nomor izin edar untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang harus melalui jalur registrasi BPOM sesuai kategori dan persyaratannya.
Produk yang memerlukan penanganan khusus, menggunakan proses produksi tertentu, atau tidak memenuhi kriteria SPP-IRT dapat membutuhkan jalur izin edar lain. Contohnya, produk yang memerlukan penyimpanan rantai dingin tidak dapat langsung menggunakan SPP-IRT.
Selain itu, produk yang diproduksi melalui sistem maklon juga perlu memperhatikan ketentuan registrasi yang berlaku dan tidak otomatis memenuhi persyaratan SPP-IRT.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan kategori izin sebelum mengajukan permohonan. Pemilihan jalur yang tepat dapat menghindarkan usaha dari proses administrasi yang tidak sesuai.
Jasa Pengurusan SPP-IRT untuk UMKM di BrightMinds
Mengurus legalitas produk pangan membutuhkan ketelitian dalam memeriksa kategori produk, NIB, data produksi, dan rancangan label. Kesalahan menentukan jenis izin dapat membuat proses pengajuan terhambat atau permohonan tidak memenuhi kriteria.
BrightMinds membantu pelaku usaha memahami kebutuhan administrasi dan persiapan perizinan produk pangan. Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan awal kelengkapan data usaha, kebutuhan NIB, identifikasi jalur perizinan, serta persiapan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Jika produk Anda juga membutuhkan sertifikasi halal, pelajari layanan jasa pengurusan sertifikat halal untuk UMKM. Untuk kebutuhan legalitas usaha lainnya, Anda dapat melihat informasi layanan perizinan berusaha.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan produk memang memenuhi kriteria SPP-IRT dan seluruh informasi yang disampaikan sesuai kondisi usaha. Jika Anda membutuhkan informasi mengenai persiapan legalitas produk pangan, kunjungi BrightMinds Legal Business untuk mengenal layanan yang tersedia.




